BACA JUGA: SBY Bantah Isu Sakit Jantung
Sehingga, Depkum dan HAM mengantisipasi desakan tersebut dengan mengembangkan suatu organisasi yang unggul dan memiliki kinerja yang baik.Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat mendeklarasikan bebas KKN di Gedung Depkum dan HAM, Senin (16/3) menjelaskan, deklarasi bebas KKN ini akan mengikat seluruh satuan kerja yang berada di lingkup Depkum dan HAM, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
"Deklarasi ini dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh 11 pimpinan unit eselon satu dan 33 kepala Wilayah Depkum dan HAM se-Indonesia," katanya.
Dijelaskan, terdapat enam poin pernyataan di dalam piagam diantaranya, menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5/2004, bekerja dengan profesional dengan menjunjung integritas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan KKN, menjaga martabat, pengawasan terhadap pejabat yang dipimpin serta kesiapan menerima sanksi bila melanggar.
Menariknya lagi, langkah yang ditempuh Depkum dan HAM ini ternyata mendapat sambutan positif dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan dicanangkan pendeklarasian bebas KKN ini, setidaknya para pejabat, baik unit utama maupun kantor wilayah mampu menjadi penggerak dan tauladan bagi seluruh jajarannya dalam menciptakan organisasi yang bebas KKN
BACA JUGA: Abdul Hadi Minta KPK Lebih Terbuka
BACA JUGA: Urus Kompensasi, Utusan Guru Agama se-NTB Datang ke Jakarta
Selain itu, fakta integritas ini menjadi landasan jajaran Depkum dan HAM untuk mampu melakukan perencanaan masa depan dengan dilandasi semangat rule breaking, yaitu suatu semangat untuk berani melakukan inovasi, berani melakukan perubahan.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Muchdi Pr Kumpulkan Satgas Gerindra di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi