Depok Mendukung, Bekasi Menolak

Kamis, 08 Juli 2010 – 14:47 WIB
DEPOK-Pro dan kontra penggunaan senjata api bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait terbitnya Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP, terjadi di berbagai daerahAda daerah yang menolak dan ada juga yang setuju

BACA JUGA: Polri dan Tempo: Mediasi Dewan Pers Final dan Mengikat

Seperti Satpol Kota Depok yang tengah menyiapkan draft anggaran pengadaan 13 senjata api dalam APBD Kota Depok 2011 mendatang

 
Kepala Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan terbitnya Permendagri No

BACA JUGA: Yusril Belum Sikapi Panggilan Kedua Kejagung

26 Tahun 2010 sudah tepat
Pasalnya, beban tugas Satpol PP ke depan lebih berat

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Bachtiar Lupa Jumlah Cek yang Ditandatangi

Karena itu, pemberian izin penggunaan senjata, menurut dia sangta relevan dengan beban tersebutSelain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur Satpol PP dalam bertugas

”Kami hitung kebutuhan senjata 13 pucukItu untuk perwira-perwiranya saja, yakni kasat, kabid dan kabag,” terangnyaMeski begitu, pengusulan anggaran senjata api itu belum finalBanyak prosedur pula yang harus dipenuhiTetapi secara aturan pengusulan anggaran itu sudah ada landasan hukumnya

Hal berbeda terjadi di Kota Bekasi, Kepala Satpol Kota Bekasi, Dedi Djuanda menegaskan, pihaknya tidak akan mempersenjatai jajarannya dengan senjata api setiap menjalankan tugasnya, meski pemerintah menerbitkan Permendagri No 26 Tahun 2010, tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP”Saya pikir penggunaan senjata api untuk anggota saya di Kota Bekasi tidak perluKarena, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif,” terangnya .

Dia juga menambahkan, setiap kali penegakan Perda yang dilakukan jajaran Satpol PP di lapangan selalu ditempuh dengan cara musyawarah.  Jadi tindakan represif tidak bakal terjadi”Kami percaya masyarakat Kota Bekasi masih bisa diajak musyawarah,” tambahnyaSoal pemakaian senjata api sendiri, diakuinya memang di DKI Jakarta sudah diberlakukanNamun, menurutnya, keadaan di DKI Jakarta dengan jauh berbeda dengan Kota Bekasi.
 
Sehingga Satpol PP DKI Jakarta sah-sah saja mempersenjatai dengan senjataFaktor lain penolakan penggunaan senjata api karena dalam pendidikan anggota Satpol PP tidak pernah diajarkan penggunaannyaKarena itu penolaknnya guna menghindari terjadi kesalahan senjata api tersebut”Berbeda dengan Polisi, kalau mereka memang dilatih menggunakan senjata apiKalau kami tidak terlatih,” tegasnya(rko/dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Jangan Kaitkan Penganiayaan dengan Rekening Perwira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler