Deponeering Bibit-Chandra Tinggal Tunggu Surat Istana

Penolakan DPR Tak Ubah Sikap Kejaksaan

Selasa, 14 Desember 2010 – 15:05 WIB

CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-ChandraNamun penolakan ini dipastikan tidak akan berpengaruh dengan sikap akhir Kejagung, untuk tetap mengeluarkan surat deponeering selepas pendapat hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diterima.

"Ya boleh aja menolak, kan itukan masukan saran

BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering

Tapi kita sama sekali tidak terikat sama itu (penolakan)
Kan itu baru sikap orang per orang bukan keputusan DPR keseluruhan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, di sela-sela acara rapat kerja kejaksaan di Puncak, Cianjur, Selasa (14/12).

Terkait rencana deponeering, Kejagung kini tinggal menunggu jawaban dari Presiden

BACA JUGA: Warga Bekasi Minta Mochtar Dibebaskan

Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mabes Polri tak keberatan kejaksaan mengambil langkah hukum ini karena merupakan kewenangan yang melekat sesuai UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak berpendapat karena bukan kewenangannya
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, pekan lalu, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan deponeering merupakan sikap kelembagaan dari pejabat sebelumnya (Plt Jaksa Agung Darmono) yang tak bisa diubah oleh dia

BACA JUGA: DPD Pertanyakan Relokasi Korban Merapi



Darmono saat menjabat berulangkali mengatakan permintaan saran deponeering sifatnya tak mengikatKejagung tetap bisa mengeluarkan surat deponeering meski ada pihak yang menolak.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, KPK Cuma Punya Rp 19 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler