CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-ChandraNamun penolakan ini dipastikan tidak akan berpengaruh dengan sikap akhir Kejagung, untuk tetap mengeluarkan surat deponeering selepas pendapat hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diterima.
"Ya boleh aja menolak, kan itukan masukan saran
BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering
Tapi kita sama sekali tidak terikat sama itu (penolakan)Terkait rencana deponeering, Kejagung kini tinggal menunggu jawaban dari Presiden
BACA JUGA: Warga Bekasi Minta Mochtar Dibebaskan
Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mabes Polri tak keberatan kejaksaan mengambil langkah hukum ini karena merupakan kewenangan yang melekat sesuai UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak berpendapat karena bukan kewenangannya
BACA JUGA: DPD Pertanyakan Relokasi Korban Merapi
Darmono saat menjabat berulangkali mengatakan permintaan saran deponeering sifatnya tak mengikatKejagung tetap bisa mengeluarkan surat deponeering meski ada pihak yang menolak.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, KPK Cuma Punya Rp 19 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi