"Tidak ada yang salah dengan terbitnya deponeering Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit-Chandra
BACA JUGA: KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
Sah saja itu karena deponeering itu juga keputusan hukum yang diakui oleh sistem hukum kita," kata Saan Mustofa, di Jakarta, Minggu (7/11).Lagi pula, lanjut Saan, terbitnya deponeering tersebut sesungguhnya sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum
"Jadi ini hanya soal pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara, apakah melalui jalur hukum pengadilan atau deponeering
BACA JUGA: Mayoritas Sepuh, 56 Jamaah Meninggal
BACA JUGA: Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
Begitu salah satu di antara kedua pilihan itu diambil oleh penegak hukum, maka putusan itu sebagai putusan hukum," tegasnya.Dia juga mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada dasarnya untuk membebaskan tersenderanya dua pimpinan KPK dari proses hukum menyusul putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah Anggodo sebagai pelaku rekayasa kasus.
"Dengan keluarnya deponeering menyusul keputusan pengadilan terhadap terpidana Anggodo, maka kasus hukum Bibit-Chandra sudah selesai menurut hukum," kata Saan, yang juga Wasekjen Partai Demokrat itu.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bencana Ditawari Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi