Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum

Minggu, 07 November 2010 – 13:09 WIB
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk dua pimpinan KPK itu terus bertambahAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Saan Mustofa, mengatakan keputusan Plt Jaksa Agung mengeluarkan deponeering merupakan pilihan hukum yang tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.

"Tidak ada yang salah dengan terbitnya deponeering Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit-Chandra

BACA JUGA: KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak

Sah saja itu karena deponeering itu juga keputusan hukum yang diakui oleh sistem hukum kita," kata Saan Mustofa, di Jakarta, Minggu (7/11).

Lagi pula, lanjut Saan, terbitnya deponeering tersebut sesungguhnya sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum
Artinya deponeering itu terbit tidak sekonyong-konyong atau mendadak sebagaimana yang dituding oleh berbagai pihak selama ini.

"Jadi ini hanya soal pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara, apakah melalui jalur hukum pengadilan atau deponeering

BACA JUGA: Mayoritas Sepuh, 56 Jamaah Meninggal

BACA JUGA: Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya

Begitu salah satu di antara kedua pilihan itu diambil oleh penegak hukum, maka putusan itu sebagai putusan hukum," tegasnya.

Dia juga mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada dasarnya untuk membebaskan tersenderanya dua pimpinan KPK dari proses hukum menyusul putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah Anggodo sebagai pelaku rekayasa kasus.

"Dengan keluarnya deponeering menyusul keputusan pengadilan terhadap terpidana Anggodo, maka kasus hukum Bibit-Chandra sudah selesai menurut hukum," kata Saan, yang juga Wasekjen Partai Demokrat itu.(fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bencana Ditawari Transmigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler