KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak

Minggu, 07 November 2010 – 08:15 WIB

JAKARTA -- Belum rampung kasus graifikasi fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima pejabat daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali memastikan adanya aturan baru tentang pemberian insentif pungutan pajak kepada pejabat daerahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan aturan baru yang tercantum dalam PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BACA JUGA: Mayoritas Sepuh, 56 Jamaah Meninggal



"Tentu kita akan melakukan monitor terhadap pelaksanaan PP tersebut," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (6/10)
Menurut Haryono, supervisi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya gratifikasi dalam pelaksanaan PP tersebut

BACA JUGA: Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya

Seperti yang tercantum dalam pasal 6 huruf e UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
Dalam pasal itu, disebutkan KPK memiliki wewenang untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

BACA JUGA: Korban Bencana Ditawari Transmigrasi

"Kalau itu (monitor) kita lakukan, ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Meski begitu, Haryono menegaskan, jika pemberian insentif pungutan pajak tersebut sudah dilakukan sesuai dengan PP tersebut, maka pemberian insentif tersebut tidak berpotensi korupsiKecuali, penggunaan insentif disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak"Kalau pemberian insentif dilakukan sesuai dengan PP sebagai pelaksanaan UU pajak daerah, tidak jadi masalahJadi yang penting harus sesuai dengan PP tersebut," urai Haryono

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa aturan tentang insentif pajak diberikan hanya kepada pejabat daerahDia memastikan, tidak ada insentif yang merembes sampai tingkat pusat.  Gamawan pun meyakinkan, insentif pungutan pajak juga bertujuan menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai pemerintah daerahSekaligus menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP No 69 tahun 2010, rincian pihak-pihak penerima insentif antara lain, Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB

Namun, tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun sekda bisa menerima insentifPemberian insentif hanya diberlakukan bagi daerah yang belum memberlakukan remunerasiLebih lanjut, mantan Bupati Solok Sumatera Barat tersebut menerangkan bahwa di dalam aturan baru tersebut ditetapkan insentif paling tinggi untuk suatu provinsi adalah 3 persen dari setiap penerimaan PDRB di APBDSedangkan untuk kabupaten/kota maksimal dipatok 5 persen.

Dalam PP 69/2010 besaran pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompoknya berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun sebelumnyaDaerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekatSedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras(ken/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Jaksa Cirus Tak Perlu Izin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler