Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru

Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit SRianto dan Chandra M

BACA JUGA: 120 Gugatan Perkarakan SBY di Pengadilan

Hamzah oleh Mahkamah Agung (MA)
Namun publik harus bersabar jika menginginkan ada pengesampingan perkara (deponeering) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pihak Kejagung baru akan mengambil keputusan deponeering jika telah ada jaksa agung definitif

BACA JUGA: Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri

"Kalau (deponeering) itu yang nanti diambil, kami akan menunggu jaksa agung definitif supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin petang (11/10).

Seperti diketahui, saat ini posisi jaksa agung dijabat oleh Plt Jaksa Agung yakni Darmono
Dia mengisi posisi Hendarman Supandji yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden SBY paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Kejaksaan

BACA JUGA: 60 Persen Daerah Tunggu Formasi Diteken Menteri

Darmono menjelaskan, sebagai Plt, dirinya bisa mengeluarkan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering)Alasannya, berdasarkan Keppres tentang Plt Jaksa Agung, dia menjalankan tugas dan kewenangan sebagai jaksa agung.

Namun untuk menghindari persoalan, saat keputusan deponeering diketuk akan menunggu jaksa agung definitif"Kebijakan-kebijakan yang yang mengarah ke sana (deponeering) bisa kami lakukanTapi untuk keputusan itu (deponeering, Red) kita menunggu jaksa agung yang definitifSupaya lebih afdol," urai Darmono.

Meski begitu, lanjut dia, hingga kini Kejagung belum menentukan sikapSalinan putusan MA belum diterima institusi penuntutan ituSelain deponeering, menurut Darmono, pihaknya juga memiliki opsi untuk melanjutkan perkara Bibit - Chandra ke pengadilan

"Kalau mengeluarkan SKPP baru, itu kecil kemungkinan," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ituMenurut Darmono, belum ada dalam satu kasus dikeluarkan SKPP hingga dua kali"Tentunya sekarang saya belum bisa menjawab antara dua langkah itu (melanjutkan ke pengadilan atau deponeering, Red)," jelas Darmono.

Di bagian lain, KPK menegaskan bahwa putusan MA terkait penolakan PK SKPP Bibit-Chandra, tidak serta merta melengserkan dua pimpinan KPK tersebut dari jabatannyaBibit dan Chandra masih aktif menjalankan tugas sebagai pimpinan seperti biasa.

"Kepemimpinan Pak Bibit dan Pak Chandra hingga saat ini masih sebagai pimpinan di KPKKarena belum ada ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara Pak Bibit dan Pak Chandra," urai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin (11/10).

Jasin menuturkan, berkenaan dengan dikabulkannya judicial review pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK oleh MK pada 25 November 2009 lalu, maka Bibit maupun Chandra tidak akan diberhentikan dari jabatannya, hingga ada keputusan tetap dari pengadilan"Ingat pada judicial review sidang MKDari hasil itu Pak Bibit dan Pak Chandra tidak dinonaktifkan, tidak diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK," tegasnya.

Menyoal kinerja KPK terkait ancaman Bibit-Chandra dimejahijaukan, Jasin mengungkapkan, kinerja lembaga antikorupsi tersebut sedikit banyak pasti tergangguNamun, dia meyakinkan bahwa segala proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, diupayakan tetap berjalan seperti biasaSebab, kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegialJasin melanjutkan, jika belum ada keputusan presiden yang memberhentikan Bibit dan Chandra, keduanya masih sah sebagai pimpinan.

"Mengenai proses pelaksanaan tugas dan fungsinya (Bibit-Chandra), saya kira tetap berjalan, karena KPK selalu didukung oleh jajaran (pegawai) yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 700 orang yang profesional di bidangnya," urai Jasin

Menyikapi tindak lanjut Kejagung atas penolakan PK SKPP tersebut, Jasin mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari KejaksaanKPK juga mempersilakan korps adhyaksa tersebut memilih opsi-opsi yang telah diajukan sejumlah pihakMulai dari penerbitan SKPP baru, mengsampingkan perkara demi hukum (deponeering) atau membawa perkara ke persidangan"Silahkan saja pilih opsi-opsi tersebut," imbuhnya

Sementara itu, salah satu pihak yang tengah berperkara, Bibit Samad Rianto kembali memasrahkan semua keputusan terkait perkara tersebut kepada KejaksaanAlasannya, sejak berstatus tersangka, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau memilih opsi yang akan dilakukan Kejaksaan"Kita sebagai objek yang pasifSehingga saya no commentApa itu deponeering atau yang lain silahkan," tegasnya, dalam konferensi pers, kemarin(fal/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Furniture Istana Hanya Rp 149 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler