Kepala Lebaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Muaratebo, Gunawan kepada wartawan mengakui tahanan tersebut telah dirawat di RSJ Jambi sejak 25 Desember 209 lalu
BACA JUGA: Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
"Karena kondisinya tidak memungkinkan dan membutuhkan perawatan medis, maka status tahanannya dibantarkan oleh majelis hakim," bebernyaGunawan juga menjelaskan bahwa kepastian Abdul Haris mengalami gangguan jiwa didapatkan setelah melalui serangkaian tahapan
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Satroni BRI
Salah satu prosedur yang ditempuhnya adalah dengan memeriksakan kondisi kesehatan jiwa terdakwa ke RSU Tebo terlebih duluBACA JUGA: Komisi III Tanyakan Status Uang Rp62 M
Dikatakan, dalam pemeriksaan RSU Tebo diputuskan merujuk agar terdakwa juga dirawat di RSJ JambiKeputusan itu juga mendapatkan persetujuan pihak keluarga.
Lebih jauh Gunawan menjelaskan bahwa saat berada di dalam Lapas, Abdul Haris bertingkah anehBahkan pernah dia sampai tak sadarkan diri"Dia juga sempat tidak mengenal siapa-siapa lagiIa juga pernah memberontak dengan tanpa mengenakan baju sama sekali,"terang Gunawan
Dan berlarian di dalam kompleks lapas juga tidak jarang dilakukan terdakwa yang menempati blok B nomor 7 ini
Keyakinan Gunawan bertambah ketika saat dibesuk istrinya, terdakwa tidak mengenalinya"Abdul Haris sudah tidak mengenal istrinya sendiriIni kan sudah luar biasaDia memang sudah depresi berat,"tuturnya
Pantauan Gunawan, kondisi kesehatan terdakwa hingga kemarin belum menunjukkan perbaikan"Dari informasi yang kami terima dari RSJ di Jambi, dia belum mengalami perbaikanMasih dirawat intensif di RSJ Jambi," pungkasnya.(pay/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musda Gapensi Sumsel Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi