jpnn.com - JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengaku dikonfirmasi soal dokumen yang didisposisi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Dokumen ini terkait dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"Cuma konfirmasi beberapa dokumen yang didisposisi antara dewan gubernur ke saya waktu itu sebagai direktur. Disposisi terkait FPJP," kata Halim usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Cacat Hukum, Demokrat Segera Perbaiki Surat PAW Pasek
Halim mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut. Sebab, dia hanya diberi potongan disposisi saja. "Saya enggak tahu, saya hanya dikasih potongan disposisi," ucapnya.
Halim pun sempat bertanya kepada si pemberi disposisi. "Saya mengatakan ini tulisan siapa lalu perintahnya apa, hanya itu saja," tandasnya.
BACA JUGA: Cacat Hukum, Surat PAW Pasek Segera Diperbaiki
Halim hari ini menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Budi yang kini menjadi tahanan KPK itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat itu, Budi menjadi Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Uang Saksi Rp 700 M, Dikelola Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto: Biar Adil, SBY Juga Harus Diganti
Redaktur : Tim Redaksi