Kawal Sidang Agar Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya, Kajati Jabar Turun Tangan

Selasa, 14 Desember 2021 – 17:53 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konfrensi pers di Kantor Kajati Jabar, Selasa (14/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana langsung turun tangan mengawal sidang terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan.

Hal ini merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi kasus Herry Wirawan yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Tinggi Jabar, Pemprov Jabar, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Tegas, Menteri Bintang Sebut Inilah Hukuman yang Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan

"Kajati Jabar akan turun langsung jadi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya pada terdakwa," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam konfrensi pers di Kantor Kajati Jabar, Selasa (14/12).

Menurut dia, langkah tersebut disepakati untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa Herry Wirawan atas perbuatan bejatnya.

BACA JUGA: Mensos Risma Ungkap Fakta Baru Kasus Herry Wirawan, Alamak!

Menteri Bintang menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya sebagai korban termasuk kejahatan luar biasa.

"Kejahatan luar biasa ini memerlukan energi yang luar biasa juga dalam penanganan kasus, supaya korban juga bisa mendapatkan keadilan," tegasnya.

BACA JUGA: Wagub Jabar Ungkap Fakta Penting Kasus Pencabulan Santriwati oleh Herry Wirawan

Sementara itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana menyatakan kesiapannya menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan.

"Kami kawal terus. Saya akan turun langsung dalam persidangan nanti," tegas Asep. (mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Sembunyikan Kasus Herry Wirawan, Atalia Kamil Bilang Begini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler