jpnn.com, NUNUKAN - B (30) berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap R (13).
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli lalu.
BACA JUGA: Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai
Namun, keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada Senin (14/8).
Berdasarkan pengakuan R, B adalah kekasihnya. Namun B pria beristri dan memiliki tiga orang anak.
BACA JUGA: Pak Guru Gelap Mata Lihat Murid Kelas VI
“Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia ini sudah cerai. Jadi mereka ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka,” terang Jefri, Selasa (15/8).
Korban sendiri hanya tinggal dengan neneknya.
BACA JUGA: Beralasan Ingin Buang Ilmu Hitam, Ayah Gituin Anak Kandung 3 Kali
Namun, korban memutuskan untuk pergi bersama pelaku lantaran kerap dimarahi sang nenek.
“Maklum, karena neneknya korban ini sudah tua jadi agak sedikit cerewet sehingga korban pergi ke rumah si tersangka. Namun, ada izin dari ibu korban yang tidak berada di sini, hanya lewat telepon. Kata ibunya kamu di sana saja dulu, nanti saya datang baru ikut sama saya,” ujarnya.
R diketahui sudah meninggalkan rumahnya selama tiga hari.
Berdasarkan pengakuannya, R selama tiga hari sering diajak jalan oleh pelaku.
Sementara itu, B mengaku memang belum resmi bercerai dengan sang istri meski sudah lama tidak tinggal bersama.
“Korban mengaku sebelumnya pernah dicabuli oleh tersangka,” kata Jefri.
B dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. (say)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah ke Puskesmas, Warga Perbatasan Pilih Berobat ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Ragil