jpnn.com - JAKARTA--Giliran sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan dukungan moral kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Mereka datang beramai-ramai mengunjungi Indar di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka mendesak agar Indar dibebaskan dan mengecam putusan MA yang menolak PK atas kasus IM2.
Hiramsyah Sambudhy Thaib, Ketua Umum Alumni ITB Angkatan '81, mengatakan, kedatangan mereka ke LP Sukamiskin dalam rangka memberikan dukungan moral kepada Indar.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan
"Bahwa dia tidak sendirian menghadapi kasus IM2. Seluruh alumni ITB khususnya angkatan '81 mendukung penuh atas upaya bebasnya Indar dari kasus IM2 ini," ujar Hiramsyah Sambudhy Thaib di Lapas Sukamiskin usai menjenguk Indar Atmanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).
Para alumni yakin Indar tidak bersalah. ”Kami yakin Indar tidak bersalah karena semua kalangan termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan tidak ada yang salah dalam proses bisnis IM2,” tuturnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tiga Parpol Ini Tolak PP Pengupahan, Ada Apa?
Dia datang bersama lebih dari 40 orang teman seangkatan Indar saat kuliah di ITB. “Kami disambut haru oleh teman kami, Indar Atmanto. Pertemuan di aula Lapas Sukamiskin itu berlangsung haru, gayeng dan menyiratkan ikatan kekeluargaan yang sangat kuat,” ujarnya.
Hiramsyah cerita, dalam pertemuan itu mantan Dirut IM2 tersebut meminta dukungan kepada semua teman karena kasus ini belum selesai. Indar juga meminta agar teman-temannya juga ikut memantau perjalanan kasus ini agar bisa saling memberi masukan agar kasus ini bisa cepat dituntaskan.
BACA JUGA: Ada Peran Pelobi Dalam Kunjungan Jokowi ke AS: Fiktif atau Fakta?
“Perjuangan ini belum selesai. Dan saya akan terus berjuang demi memperoleh keadilan,” ujar Hiramsyah menirukan apa yang disampaikan Indar.
Selain alumni ITB, yang juga mengunjungi Indar antara lain Fadzri Sentosa (mantan Direktur Indosat yang pindah menjadi Direktur Bulog), Prof. Suhono (pakar smart city), dan kolega lainnya.
Hiramsyah juga menggambarkan bahwa suasana semakin haru tatkala hadir Supra Dekanto (terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine Belawan tahun 2012) dan Hotashi Nababan (terdakwa kasus korupsi Merpati). Keduanya juga alumni ITB. Sayangnya, Rudi Rubiandini (kasus korupsi SKK Migas) tak hadir.
Dijelaskan, pertemuan ini lebih merupakan dukungan moral terhadp Indar. Sedangkan untuk penyelesaian hukumnya, sudah ada pihak yang menghandlenya. Kami sengaja tidak ingin mencampuri proses hukumnya atau bahkan jika ada nuansa politisnya," ujarnya.
“Kami yakin, Indar tidak bersalah dan diberi kemudahan agar kasus ini segera selesai dan Indar bisa bebas,” tandasnya.
Hari ini, PWI Bandung juga datang menjenguk Indar Atmanto. Ada sekitar 10 orang mewakili 200 anggota PWI Bandung dengan dipimpin Giok yang datang ke Lapas Sukamiskin, Sabtu (7/11). Kedatangan para jurnalis ini merupakan dukungan lanjutan kalangan jurnalis yang melihat kasus IM2 ini telah melenceng dari koridor hukum yang ada.
Sebelumnya, aksi serupa dilakukan PWI Jakarta yang langsung menggruduk MA untuk meminta kejelasan penyelesaian kasus IM2 ini. “Kami datang untuk memberikan dukungan ke Pak Indar sekaligus menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dari perspektif hukum yang ada. Kami menyampaikan secara obyektif, tanpa ada embel-embel politis maupun agenda lainnya,” tandasnya.
Diketahui, pemberitaan terkait penolakan MA atas PK yang diajukan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto muncul ke permukaan setelah sejumlah media mengutip putusan sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta, Rabu (4/11).
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara bagi Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.
Kasus ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Sementara, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal UKG 480 Ribu Guru di Wilayah Ini Diserahkan ke Pemda
Redaktur : Tim Redaksi