Pak Jokowi, Tiga Parpol Ini Tolak PP Pengupahan, Ada Apa?

Sabtu, 07 November 2015 – 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sampai saat ini, tercatat tiga anggota Komisi IX DPR dari partai politik yang berbeda telah menyatakan sikapnya untuk menunda bahkan menolak pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka adalah Putih Sari (Fraksi Partai Gerindra), Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat), dan Irma Suryani (Fraksi Partai NasDem).

Ketiganya, menolak PP tersebut yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015. Ada apa?

BACA JUGA: Ada Peran Pelobi Dalam Kunjungan Jokowi ke AS: Fiktif atau Fakta?

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pengupahan diganti. Pasalnya, PP ini diterbitkan tanpa melibatkan stakeholders. Akibatnya isi PP tersebut memberatkan para pekerja itu sendiri.

“Saya minta PP itu diganti saja, lalu dibuat PP yang baru tetapi dirumuskan dengan mengajak serikat pekerja, pekerja, asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan, tidak dikeluarkan secara sepihak seperti PP Nomor 79 itu,” kata Putih Sari menjawab wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11).

BACA JUGA: Jadwal UKG 480 Ribu Guru di Wilayah Ini Diserahkan ke Pemda

Terbitnya PP ini, menurut dia, telah menuai protes terutama dari pekerja sebab dalam aturan baru ini menghilangkan sanksi pidana pelanggaran terhadap upah. Menurut dia, PP Pengupahan ini menunjukan negara sedang melakukan politik upah murah. Karena lebih menguntungkan pengusaha dari pada pekerja.

“Jadi alih-alih melindungi kepentingan pekerja, PP ini lebih melindungi kepentingan modal atau investasi belaka,” tegas politikus muda Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Tes CPNS Lulusan Cumlaude Lebih Dipermudah

Selama ini kata Sari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan terhadap pelaksanaan upah, sehingga harus dilakukan tindakan secara tegas.

Sementara pekerja ujarnya, tidak hanya membutuhkan upah yang layak, tapi juga membutuhkan perlindungan upah. Karena itu sudah seharusnya pemerintah memberikan upah layak nasional, dan PP sudah seharusnya menjamin itu.

“Selama pemerintah belum bisa mewujudkan upah layak nasional, pemerintah telah gagal dalam memastikan bahwa negara hadir dalam masalah pengupahan dan kesejahteraan buruh," tegas Putih Sari.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani menyatakan mendukung sikap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang meminta pemerintah menunda penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena belum pernah ada koordinasi antara Menaker Hanif Dhakiri dengan DPR RI.

“Sikap saya sama dengan Ketua Komisi IX yakni meminta agar PP itu ditunda pelaksanaannya. Kenapa?, karena kami sama sekali belum terima draf PP Nomor 78 Tahun 2015)," kata Irma Suryani, Jumat (6/11).

Selain itu, kata Irma Suryani, politikus Partai NasDem ini, alasan penundaan PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir bulan Oktober lalu itu untuk mencegah kegaduhan baru seperti yang sudah-sudah.

Berdasarkan pengalaman masa lalu ujar dia, Ketua Komisi IX juga telah meminta kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR untuk melayangkan surat kepada Menteri Hanif agar memberikan penjelasan terkait PP itu.

“Pak Dede Yusuf menyampaikan kepada semua fraksi untuk membuat surat kepada menteri agar PP 78/2015 ini ditunda sampai Menteri Tenaga Kerja bertemu dengan DPR menjelaskan urgensi PP itu,” jelasnya.

Selain itu, Komisi IX juga meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini bupati, gubernur dan wali kota untuk ikut menunda pelaksanaan PP yang dinilai merugikan kaum buruh itu.

“Kami sendiri berencana memanggil Menteri Hanif Dhakiri pada tanggal 16 November mendatang usai masa reses DPR berakhir,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengaku sudah membuat surat kepada Menaker Hanif Dakhiri untuk meminta penundaannya. Menurut Dede Yusuf, penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru, harus ditunda karena telah menimbulkan gejolak para buruh di daerah.

“Keberadaan PP itu telah menimbulkan gejolak dari para buruh atau pekerja di daerah. Saya sudah buat surat kepada Menaker untuk tunda penerapan PP yang baru itu,” kata Dede Yusuf.

Menurut Kang Dede, sapaan akrab politisi Partai Demokrat ini, proses penetapan UMP/UMK yang sudah berjalan saat ini tidak bisa tiba-tiba diganti mekanismenya, karena butuh masa sosialisasi dan adaptasi.

Kalau PP yang baru itu dipaksakan, kita khawatir akan membuat gejolak semakin membesar dan mengganggu iklim investasi yang ada,” ujar politikus Partai Demokrat ini.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajib Bantah Jadi Koordinator Penyuapan Anggota Dewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler