Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat

Kamis, 03 Oktober 2013 – 18:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan Yayasan Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu), Indra Warga Dalam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, awal pekan lalu, mendapat tanggapan Masyarakat Pemerhati Hukum (MPH).

Koordinator MPH Maruhum Sirait mengaku kecewa dengan tertundanya sidang pembacaan tuntutan itu.

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Gunung Mas Diputus MK Pekan Depan

Namun, dia berharap, pada sidang pembacaan tuntutan nantinya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

“Kami meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukum yang seberat-beratnya dikarenakan terdakwa itu adalah seorang pengacara, kuasa hukum yang ternyata mengambilalih sehingga merugikan hak-hak kliennya,” kata Maruhum Sirait dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).

BACA JUGA: Pramono Sebut Korupsi di DPR Bergeser dari Banggar ke Baleg

Terdakwa Indra Warga Dalam diduga telah melakukan pemalsuan ataupun memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta notaris Rosida Rajaguguk Siregar, SH., M.Kn. Perkara  ini dilaporkan oleh Juliani Malik selaku Pembina Yayasan  Adam Malik (Yayasan Harapan Ibu). Pelapor merupakan putri kedua dari Budisita Malik, anaknya mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.

Terdakwa sendiri merupakan seorang advokat yang berasal dari kantor hukum WARENS & PATNERS. Awalnya, terdakwa menjadi kuasa hukum yayasan untuk menangani sengketa antara Letjen (Purn) KRMH Soerjo Wirjohadipoetro dengan Otto Malik (anak pertama Adam Malik) yang juga pengurus yayasan.

BACA JUGA: Ketua MPR Usulkan MK Diawasi KY

Namun, di tengah jalan, ternyata terdakwa bisa  masuk  menjadi anggota dewan pembina yayasan hingga akhirnya menjadi Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu.

“Saat menjadi ketua pengurus yayasan, terdakwa juga menggusur pengurus yayasan lama dan menggantikannya dengan pengurus yang baru sesuai kehendaknya. Padahal, pengurus-pengurus yang digusur itu sebelumnya pernah memberikan kuasa hukum kepadanya,” kata Maruhum Sirait.

Sejak proses hukum dugaan pemalsuan Yayasan Adam Malik ini disidangkan di PN Tangerang, kata Maruhum Sirait, sesungguhnya MPH khawatir jika kasus tersebut tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada pemilik yayasan yang sesungguhnya, yakni ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik.

Pasalnya, menurut dia, ada sebuah kejanggalan, yakni terdakwa Indra Warga Dalam tidak ditahan oleh pihak pengadilan. Padahal, terdakwa sebelumnya ditahan sewaktu diproses hukum di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

MPH, lanjutnya, tetap berharap majelis hakim PN Tangerang dapat memberikan putusan yang adil kepada korbannya. Apalagi, tindak pidana pemalsuan itu diancam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rls/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Sebut di KPK pun Bisa Ada Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler