Desak Kasus Penggelapan Rp 17 M Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 01 September 2014 – 17:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didesak segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan uang senilai Rp 17 miliar yang diduga melibatkan Dirut perusahaan kontraktor instalasi air bersih, PT Dharmakarya Dhikaalambhana, berinisial HPM.

Hal ini harus segera dilakukan guna menepis adanya dugaan adanya intervensi atas kasus itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Operasional Busway Diminta Dihentikan

Terlebih, berkas kasus yang menggantung selama satu tahun Sejak Maret 2013, bersama tersangkanya sudah diserahkan penyidik Pilpres Jakarta Pusat ke Kejari.

"Jadi demi rasa keadilan, kami berharap Kejari segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan, secara profesional, transparan dan indenpenden," kata Kuasa Hukum PT Dharmakarya Dhikaalambhana, Rony Hutajulu kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Lurah Belum Sadar Penanganan Sampah

Tersangka HPM yang ditahan penyidik Polres Jakarta Pusat sudah diserahkan ke Kejari Jakpus Rabu (27/8) lalu. Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat, Melani saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan tersangka HPM sudah ditahan dan berkasnya sudah P21.

Menurut Rony, kasus ini berawal ketika HPM yang menjabat Dirut menerima dana proyek sebesar Rp 39 miliar, namun yang masuk ke rekening perusahaan hanya Rp 18 miliar. Sisanya dimasukkan ke rekening pribadi tersangka.

BACA JUGA: Rano Karno Pecat Seluruh Direksi PT BGD

Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke Polrestro Jakarta Pusat pada Maret 2013 lalu. "Jadi kami berharap tersangka bisa segera disidangkan. Karena ada dugaan kasus ini diintervensi oleh Kejaksaan Agung," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trek- Trekan, Puluhan Pelajar Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler