JAKARTA -Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI serius dalam pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov DKI terkait dengan penyelenggaraan reklame yang habis perizinannyaPasalnya, hal itu berpeluang terjadi kongkalikong antara aparat dengan pengusaha
BACA JUGA: Bongkar Struktur Eselon III dan IV
Sangat dimungkinkan terjadi pemberian uang untuk melanggengkan titik reklame yang habis masa berlakunya.Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA) Jakarta Agus Chairudin mengatakan, keberadaan reklame di ibu kota kerap lolos dari pantauan masyarakat
BACA JUGA: Sehari 15 Truk Sampah DKI Ditangkap
Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya permainan.Akibatnya, Pemprov DKI akan mengalami kerugian atas pendapatan dari sektor pajak dan retribusi reklame
BACA JUGA: Korban Penipuan Rp 45 M Lapor ke Satgas
Tentunya kejaksaan harus serius menangani persoalan ini,’’ ujar dia, kemarin.Sejauh pengamatan dirinya, penyelenggaraan reklame seutuhnya dilaksanakan secara transparanMakanya, ke depan Pemprov DKI harus bisa membuat regulasi yang tegas dalam mengatur penyelenggaraan reklame’’Selama ini Jakarta mejadi hutan reklame, tapi hujan yang hasilnya tidak jelas,’’ tandas dia.
Pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi, sambung Agus, merupakan langkah awal untuk mengetahui sejauh mana kebocoran dalam penyelenggaraan reklameApalagi sejumlah pejabat dari instansi terkait telah memenuhi panggilan kejaksaan tinggi untuk memberikan keterangan’’Pejabat yang memenuhi panggilan itupun patut didukung karena punya itikad baik dalam penegakan hukumBisa saja pejabat bersangkutan tidak tahu ada permainan oleh oknum anak buahnya di lapangan yang mencari keuntungan dari reklame yang habis izinnya,’’ katanya.
Seperti diketahui, titik reklame di sarana prasarana kota yang telah habis izinnya dan tidak termasuk dalam proses lelang pada Desember 2009, sebanyak 33 titikSedangkan titik di halte reguler sebanyak 200 titik dan halte busway 69 titikNilai strategis reklame berdasarkan pemasukan lelang periode sebelumnya, halte reguler sekitar Rp 250 juta per bulan dan halte busway sekitar Rp2,7 miliar.
Adanya pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan reklame diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Syukri BeyPejabat yang dimintai keterangan di antaranya, Asisten Pembangunan (Asbang), aparat Dinas P2B dan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI.(rul/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pertanyakan Tender Proyek
Redaktur : Auri Jaya