Sehari 15 Truk Sampah DKI Ditangkap

Kamis, 29 April 2010 – 08:20 WIB
KOTA BEKASI-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengaku setiap hari berhasil menangkap 15 truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang membuang sampah pada jam yang dilarangHasil tangkapan itu, ternyata seluruh truk sampah tidak disertai surat jalan dan surat resmi lainnya

BACA JUGA: Korban Penipuan Rp 45 M Lapor ke Satgas


     
Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Tri Ardianto mengatakan, setiap hari petugas Dishub Kota Bekasi bekerja sama dengan jajaran polisi lalu lintas (polantas) Polres Metro Bekasi, kerap melakukan operasi truk sampah DKI yang membuang sampah pada jam-jam yang tidak diperbolehkan
”Bayangkan, setiap hari kami berhasil menangkap 15 kendaraan

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Tender Proyek

Itu hanya yang berhasil kami tangkap, ” ujarnya.
     
Setelah tertangkap, selain tidak memiliki SIM dan surat lainnya, Tri mengaku, para sopir truk itu tidak memiliki surat jalan pengiriman sampah dari DKI Jakarta ke TPA Bantar Gebang
”Hampir semuanya mereka tidak memiliki surat-surat resmi

BACA JUGA: Indocement Bukukan Laba Rp 786 M

Ini jadi masalah, ” imbuhnya juga kepada INDOPOS kemarin.
     
Saat ini pihaknya belum melakukan sanksi kurungan bagi truk-truk sampah tersebutTapi, truk pembawa sampah disuruh balik lagi ke DKI Jakarta dengan membawa seluruh muatannyaTri berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkordinasikan kepada polantas Polres Metro Bekasi terkait pemberian tindakan tegas bagi truk sampah pelanggar jam ketentuan membuang sampah tersebut
     
Bila selama ini, tidak ada sanksi tegas maka ke depan akan dilakukan sanksi penahanan terhadap truk yang tertangkap tidak memiliki surat-surat kendaraan itu, Bahkan, kini, petugas Dishub Kota Bekasi bakal ditempatkan di pintu tol Bekasi Barat setiap harinya guna melakukan pengawasan”Kalau siang memang jarang, tapi kalau lewat pukul 18.00, puluhan truk sampah itu banyak yang masuk ke Kota Bekasi, ” paparnya.
     
Karena itu, dia berharap Pemprov DKI agar mengambil tindakan kepada petugas pengirim sampah ke lokasi TPA Bantar Gebang yang tidak menyertai surat-surat penting dalam perjalanan membuang sampah ke TPA Bantar Gebang”Mereka wajib membawa surat jalan, jangan seenaknya begitu saja masuk ke Kota Bekasi,” cetusnya juga.
     
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai angkat bicara soal banyaknya penyimpangan Dinas Kebersihan DKI Jakarta atas kesepakatan pengiriman sampah yang telah dibuat kedua pemerintah daerah tersebutSeharusnya, sebagai mitra Pemprov DKI lebih menghargai Kota BekasiKarena itu, penangkapan truk sampah DKI oleh petugas Dishub Kota Bekasi cerminan buruk yang tidak boleh terulang lagi(dny/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPF Bidik Walkot Jakarta Utara


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler