Korban Penipuan Rp 45 M Lapor ke Satgas

Kamis, 29 April 2010 – 07:15 WIB
JAKARTA-Korban  penggelapan dan penipuan Rp 45 miliar, Direktur Utama PT Bumiredjo, Budhi Yuwono untuk kedua alinya melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejati DKI Jakarta pada 8 April 2010 lalu dengan tersangka kakak dan adik kandung Arthalita Suryani alias Ayin, SS dan AS.
     
”Benar-benar saya tidak terima, saya yang menjadi korban penipuan Rp 45 miliar, tersangkanya suah ditetapkan dan berkasnya sudah di P 21 sejak tiga tahun laluTapi kenapa mendadak dikeluarkan SKPP

BACA JUGA: Dewan Pertanyakan Tender Proyek

Petugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Harimudin juga kaget saat menerima laporan saya,” terang Budhi di kantor Satgas, Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (28/4) kemarin. 

Dia menambahkan, jajaran satgas justru menilai ada pembangkangan surat perintah sebelumnya yang meminta Jaksa Agung untuk meneliti ulang kasus tersebut
Sebelumnya Budhi sudah pernah melaporkan kasus penipuan itu pada awal Februari lalu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait tidak pernah digelarnya persidangan kasus penipuan itu selama tiga tahun

BACA JUGA: Indocement Bukukan Laba Rp 786 M



”Mereka berjanji akan segera menggelar rapat antarlembaga untuk mengusut terbitnya SKPP itu,” pungkas Budhi
Seperti diberitakan, kasus ini bermula pada 2005 terjalin kerjasama pembangunan jalan di Lampung antara Budhi Juwono dengan kedua tersangka

BACA JUGA: TPF Bidik Walkot Jakarta Utara

Namun, keduanya tiba-tiba menarik uang di rekening PT Bumiredjo di Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 32 miliar dan USD 1,4 juta menggunakan surat mandat palsu(ind/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasubdin Tata Pencahayaan Tersangka


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler