Desak KemenPAB-RB Pelototi Pengangkatan Pejabat Kemenkeu

Rabu, 15 Oktober 2014 – 07:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),  Ronald Rofiandri mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk  menguatkan fungsi pengawasan terhadap pengangkatan atau penempatan pejabat. Menurutnya, pengawasan ketat perlu dilakukan terutama pada pengangkatan dan penempatan pejabat eselon II, III maupun IV di kementerian, khususnya Kementerian Keuangan.

Ronald mengatakan, pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar yang  berlaku. Terlebih bila penempatan itu tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).

BACA JUGA: Setelah Jumpa Ical, Jokowi Akan Temui Prabowo

"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang. Seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," katanya saat dihubungi, Selasa (14/10).

Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme akibat penempatan pejabat yang dilakukan non-prosedural, Ronald menegaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi. Karenanya, dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat masuk melakukan penyelidikan, bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Kontroversi seputar Pelantikan Jokowi

"Ruang lingkupnya jelas bila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti  pula dengan kerugian negara. Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," paparnya.

Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan meski bukan domain KPK. Namun, kata Johan, lembaga antikorupsi itu dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Hajriyanto: Golkar tak Akan Merunduk-runduk pada Pemerintah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonsiliasi Jangan Tawarkan Kursi Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler