Desak KPK Tak Lepas Kasus BG

Sabtu, 21 Februari 2015 – 12:41 WIB
Peneliti ICW Emerson Yuntho saat menjadi pembicara pada diskusi Babak Baru KPK-POLRI, Jakarta, Sabtu (21/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi harus tuntas menggarap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ia tak sependapat jika penanganan kasus itu dilimpahkan kepada Polri atau Kejaksaan Agung.

"Kita berharap KPK bisa melanjutkan kasus BG, bukan melempar (penanganannya) kepada kejaksaan," ujar

BACA JUGA: Lapas Kerobokan Terus Dipantau, Tunggu Kesiapan Nusakambangan

Emerson saat diskusi bertajuk "Babak Baru KPK-Polri" di sebuah cafe di Jakarta Pusat, Sabtu (21/2).

Dengan menuntaskan kasus BG, Emerson berpandangan bahwa itu akan menjawab keraguan publik yang menduga KPK terjebak di wilayah konflik kepentingan.

BACA JUGA: Bamsoet: Ternyata Masih Kampret!

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan bahwa kasus BG bisa saja dilimpahkan kepada Polri atau Kejaksaan Agung sepanjang memenuhi koridor hukum. "Sepanjang itu masih dalam koridor hukum," tegasnya usai bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (20/2).  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ingat Nawa Citata...Eh Salah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Dipermalukan, Kemenlu Protes, RI-Brasil Kian Memanas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler