jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi suratnya, APPK mendesak KPU agar memverifikasi persyaratan administrasi para bakal calon presiden-wakil presiden untuk pemilu presiden (pilpres) Juli nanti sesuai aturan dan secara transparan.
Anggota APPK, Ridwan Darmawan di Jakarta, Sabtu (24/5) menyatakan, KPU harus melakukan proses verifikasi terhadap para bakal calon presiden dan wakilnya sesuai aturan konstitusi. Menurutnya, salah satu yang perlu dicermati betul adalah status kewarganegaraan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa.
BACA JUGA: Gugatan tak Cantumkan Perolehan Suara Parlindungan Purba
Ridwan mengaku pernah mendengar informasi yang menyebut Prabowo memiliki status sebagai warga negara lain. Ditegaskannya, UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa capres atau cawapres adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
"KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan calon presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengenai kewarganegaraannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (24/5).
BACA JUGA: Dua Pasang Capres Belum Lengkapi Persyaratan di KPU
Merujuk pada pemberitaan Associated Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai warga negara di Yordania. Dalam pemberitaan AP berjudul Suharto Relative Turns Up in Jordan dikabarkan bahwa Prabowo tinggal di Yordania setelah menunuaikan ibadah haji.
Kala itu, seperti diberitakan AP, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyebut mantan Danjen Kopassus itu berada di Amman, ibu kota Yordania setelah menunaikan ibadah haji guna menjalani pengobatan. AP juga mengutip pejabat dari kantor Perdana Menteri Yordania yang menyebut surat kewarganegaraan untuk Prabowo telah dikeluarkan oleh Raja Yordania pada 10 Desember.
BACA JUGA: Berkas Pendaftaran Capres-Cawapres Belum Lengkap
Kala itu kepergian Prabowo sempat memicu kontroversi. Sebab, Prabowo tengah berada dalam penyelidikan kasus penculikan dan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi di Indonesia. Muladi yang kala itu menjadi menteri kehakiman bahkan mengatakan, andai Prabowo masih di Indonesia tentu akan dilarang ke luar negeri karena masih berada dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dan hilangnya aktivis pro-demokrasi.
Karenanya APPK juga mendesak KPU agar meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI dan TNI terkait status Prabowo. Sebab, kata Ridwan, TNI pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berakhir pada pemberhentian Prabowo dari militer. “Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir,” kata Ridwan.
Ditegaskannya, klarifikasi itu merupakan mandat pasal Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Salah satu ketentuan dalam beleid itu ditegaskan bahwa KPU dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres juga melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang dan menerima masukan masyarakat.
"Prabowo Subianto merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," tegasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Redaktur : Tim Redaksi