Gugatan tak Cantumkan Perolehan Suara Parlindungan Purba

Minggu, 25 Mei 2014 – 00:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) telah menyidangkan gugatan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut dan satu dari Aceh, pada kemarin malam.

Siang pendahuluan atau perdana ini hanya beragendakan koreksi dari para hakim MK terhadap berkas gugatan.

BACA JUGA: Dua Pasang Capres Belum Lengkapi Persyaratan di KPU

Dari catatan para hakim yang disampaikan di persidangan, tampak masih banyak kekurangan berkas gugatan yang harus dilengkapi.

Antara lain gugatan yang diajukan calon DPD Badikenita Br. Sitepu. Hakim anggota Anwar Usman menyebutkan, meteri gugatan Badikenita tak mencantumkan perolehan suara versi dia sebagai penggugat.

BACA JUGA: Berkas Pendaftaran Capres-Cawapres Belum Lengkap

Juga tidak menyebutkan berapa perolehan suara calon lain, yakni Parlindungan Purba, yang menurut perhitungan versi KPU, lolos sebagai senator ke Senayan.

"Pada bagian petitum Pemohon (penggugat, red) belum lengkap, belum mencantumkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, jadi yang benar menurut Saudara itu yang mana? Belum dicantumkan ya dalam petitumnya. Jadi itu dan tidak mencantumkan hasil perolehan suara Parlindungan Purba yang pada posita didalilkan oleh Saudara. Jadi, nanti dilengkapi, ya," ujar hakim Anwar Usman. Selain itu, Bedikenita juga tidak menguraikan lampiran C! dari TPS.

BACA JUGA: Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas

Sedang gugatan calon anggota DPD asal Sumut, Muhammad Nuh, juga ada catatan dari hakim MK.

"Ini sama, pada bagian kedudukan hukum belum mencantumkan atau menulis surat keputusan yang menjadi dasar Saudara bisa menjadi calon anggota DPD, supaya diperbaiki. Kemudipada pokok permohonan, itu Saudara menyampaikan tidak ada bukti maupun dalil mengenai permasalahan di Kabupaten Langkat, namun terdapat pada petitum permohonan. Jadi, kalau ada di petitum, Saudara harus menguraikannya pada pokok permohonan," saran hakim Anwar Usman terhadap gugatan yang diajukan politisi PKS itu.

Sedang untuk gugatan Syariful Mahya Bandar, tidak ada catatan yang urgen. Hakim yang bertanya soal adanya tambahan personil kuasa hukum mantan Kanwil Depag Sumut itu. Dia menunjuk Ikhwalludin Simatupang sebagai kuasa hukumnya, ditambah Eggy Sujana.

Sedang satu gugatan dari Aceh, yakni calon anggota Mursyid, dinilai sudah lengkap.

Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva, mengatakan, nantinya tidak tertutup kemungkinan ada putusan sela, jika ditemukan adanya gugatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat, maka gugatan gugur dan tidak akan dilanjutkan lagi persidangannya.

Seperti persidangan untuk gugatan yang diajukan para caleg, gugatan dari para calon anggota DPD ini juga dilakukan bersamaan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana di MK, PNA Minta Pemilu Ulang di Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler