Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal

Minggu, 02 Januari 2011 – 15:46 WIB

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan Komisi Yudisial (KY) perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap hakim-hakim nakalMenurutnya,  kewenangan penyidikan ini agar KY bisa lebih maksimal mengawasi keterlibatan para hakim yang diduga terlibat dalam praktek mafia peradilan.

"Mustahil bisa maksimal melakukan pengawasan bila kewenangannya sangat minim," kata Donal Faris ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/1)

BACA JUGA: KPK Klaim Hemat Hingga 40 Persen

Donal mengatakan, dalam memanggil hakim yang diduga terlibat mafia peradilan, KY perlu juga diberi kewenangan bisa memanggil paksa.  "Sekarang tidak kewenangan seperti itu
Harus bisa memanggil paksa hakim bila tidak mau," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan itu tergantung DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY)

BACA JUGA: Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI

Namun pihak KY sendiri, kata dia, akan mendorong adanya perubahan dalam RUU tersebut.

"Nanti juga kita mendorong beberapa tekhnis yuridis dan kita akan diskusi untuk menjadi perubahan," katanya
Jaja mencontohkan terkait dengan pemanggilan hakim agung

BACA JUGA: HMI Diminta Lebih Progresif

Kata dia, KY hanya punya kewenangan di ranah administrasi sehingga putusannya pun hanya berupa administratif.

Di Undang-undang 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Jaja pula, KY diberikan kewenangan baru yang sifatnya administratif pulaKY bisa melakukan penilaian terhadap hakim yang memutuskan perkaraMisalkan, merekomendasikan agar hakim dimutasi(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lakukan Efisiensi, TNI Hemat Ratusan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler