Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI

Minggu, 02 Januari 2011 – 09:51 WIB

JAKARTA -- Tekanan pemerintah Indonesia terharap sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasilPemerintah Malaysia kini mewajibkan warganya yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk membeli asuransi kesehatan

BACA JUGA: HMI Diminta Lebih Progresif

Aturan baru itu diwajibkan bagi buruh migrant baik di sektor rumah tangga maupun perkebunan yang selama ini didominasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Liow Tiong Lai menyatakan, kebijakan anyar akan diberlakukan per Januari 2010
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang juga telah menerima informasi itu menyatakan, Malaysia mengatur biaya asuransi pekerja asing sebesar RM 120 atau RM 10 tiap bulannya

BACA JUGA: Lakukan Efisiensi, TNI Hemat Ratusan Juta

Dengan biaya itu, tiap pekerja akan mendapat penanggungan klaim asuransi sebesar RM 10 ribu untuk pengobatan dan rawat inap di rumah sakit pemerintah Malaysia.

"Ini merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi," ujar Staf Khusus Kemenakertrans Faisol Riza di Jakarta kemarin (1/1)
Faisol mengatakan, pemerintah Malaysia menyatakan komitmen itu kepada sejumlah negara yang merupakan pengirim TKA di negerinya

BACA JUGA: MA Selamatkan Duit Negara Rp 10 Triliun

Selain Indonesia, Malaysia juga akan bekerja sama dengan Bangladesh, Kamboja, Tiongkok, Myanmar dan Filipina.  Ke depan, jika ketika seorang pekerja asing jatuh sakit, maka mereka bisa pergi ke rumah sakit pemerintah, menunjukkan paspor dan menerima perawatan tanpa membayar apa-apa.

"Untuk memperumudah, TKI juga bisa menunjukkan surat dari majikannya yang menyatakan dirinya adalah seorang pekerja yang sah dan memiliki asuransi kesehatan swasta," jelas Faisol.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan problem nasional Malaysia yang memiliki lebih dari 3 juta pekerja asingSebanyak 1,8 juta pekerja terdaftar secara resmi dan hanya 75 persennya yang termasuk dalam skema kompensasi pekerja

Dari dalam negeri, komitmen pemerintah untuk melindungi TKI juga ditingkatkanBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera mengaplikasikan sistem layanan online untuk TKILayanan dirancang untu mendata secara dokumen calon TKI, data kepulangan, dan pengaduan permasalahan TKI secara real time dan terpusat dalam satu database.

"Proyek rintisannya baru diberlakukan di Jawa Barat sebagai daerah pengirim TKI terbesar di IndonesiaSelanjutnya akan diperluas ke wilayah lain," ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.

Dalam sistem baru ini dokumen lengkap calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri dari Jawa Barat akan diproses dalam bentuk Kartu Tenaga Kerja Luar NegeriData pengaduan dan permasalahan TKI akan didata ke dalam pendataan Crisis Center BNP2TKI"Pelaporan dan tindakan terhadap kasus TKI akan lebih cepat dan taktis di masa depan," ujar dia.

Jumhur memastikan, dengan sistem ini, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen calon TKIPendataan proses dokumen calon TKI secara otomatis masuk ke database sesuai data aslinyaSistem baru ini dipastikan akan menguntungkan pemerintah daerahKarena akan memastikan akurasi data warganya yang tercatat sebagai TKI dan mempermudah memetakan remitansi di daerah.

Jumhur mengatakan, pemerintah segera memperketat persyaratan pengiriman TKIMereka yang akan berangkat ke luar negeri harus memahami betul keterampilan dari mulai bahasa dan kebutuhan yang nyata dari negara tujuanBahkan pihaknya menargetkan pembatu rumah tangga itu sebagai profesi yang profesional(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler