Desak Mendagri Ambilalih Pelantikan Wako Tangerang Terpilih

PKB Khawatirkan Efektifitas Pemerintahan Akibat Penundaan

Jumat, 20 Desember 2013 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan terpilih pada Pemilihan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin sudah dua kali mengalami penundaan pelantikan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang ikut mengusung Arief-Sachrudin pun menyesalkan penundaan itu karena berdampak langsung pada layanan pemerintahan terhadap warga Kota Tangerang.

Menurut Wakil Sekjen PKB, Abdul Malik Haramain, penundaan pelantikan bukan hanya merugikan Arief-Sachrudin, tetapi juga mencederai proses demokrasi. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dan pelantikan Arief-Sachrudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang untuk lima tahun mendatang yang harusnya sudah dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

BACA JUGA: KPK Takut Atut Kabur

"Tindakan Pemprov Banten yang telah berulang kali menunda pelantikan Wali Kota Tangerang tak bisa dibiarkan terus berulang. Kami sangat menyesalkan penundaan yang sampai berulang-ulang itu," ujar Malik di Jakarta, Jumat (20/12).

Anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu menambahkan, pihak yang paling dirugikan dengan penundaan itu adalah warga Tangerang. Sebab, penundaan pasti berakibat pada efektifitas roda pemerintahan di Kota Tangerang dan layanan publiknya.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Pemilu Baru Turun Rp 1 Triliun

Karenanya, Malik berharap Mendagri Gamawan Fauzi segera mengambil alih persoalan pelantikan Ariaf-Sachrudin. Politisi muda PKB itu menegaskan, Mendagri harusnya langsung melantik Arief-Sachruddin daripada membiarkan Pemprov Banten berkali-kali melakukan penundaan. “Langkah ini harus diambil agar stabilitas Pemerintah Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik dan pelayanan publik pun dapat berjalan dengan efektif,” tegasnya.

Pasangan Arief-Sachrudin yang diusung koalisi PKB, Gerindra dan Partai Demokrat harusnya dilantik pada 15 Desember lalu. Namun, Gubernur Banten Ratu Atut yang harusnya melantik Arief-Sachrudin berhalangan sehingga pelantikan pun ditunda dan dijadwalkan pada Rabu (18/12) lalu.

BACA JUGA: Ratu Masuk Rutan, PDIP Minta Rano Siap Naik Jabatan

Alih-alih melantik Arief-Sachrudin, lagi-lagi Atut urung hadir. Akibatnya, rencana pelantikan Arief-Sachrudin pun batal lagi.  Selasa (17/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menetapkan Atut sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan korupsi proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan. Hari ini, Atut yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka langsung ditahan. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Rhoma Irama Sebagai Capres PKB Belum Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler