jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, ada beberapa alasan Atut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Pertama, dikhawatirkan tersangka bisa pengaruhi saksi-saksi. Kedua, tersangka dikhawatirkan bisa hilangkan barang bukti. Ketiga tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Dana Pengamanan Pemilu Baru Turun Rp 1 Triliun
Ia mengatakan, penahanan Atut terkait penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Untuk tujuan ini RAC (Ratu Atut Chosiyah) ditahan," ujarnya.
Johan mengatakan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama. "RAC disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
BACA JUGA: Ratu Masuk Rutan, PDIP Minta Rano Siap Naik Jabatan
Johan menuturkan, sebelum proses penahanan, ada pemeriksaan kesehatan kepada Atut yang dilakukan oleh dokter KPK. "Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan tsk RAC (Ratu Atut) bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
KPK, lanjut Johan, tidak berhenti pada penahanan Atut saja. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan suap Pilkada Lebak untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. "Sejauh mana kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat terkait dengan kasus itu," katanya.
BACA JUGA: Posisi Rhoma Irama Sebagai Capres PKB Belum Aman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Atut dilakukan karena dia mempengaruhi saksi. Atut dua kali mengumpulkan dan mengintervensi saksi di sebuah rumah di Permata Hijau. Kabar beredar, Atut pun menangis terus ketika menjalani pemeriksaan di hari "Jumat keramat" ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Atut, KPK menjerat Ketua MK Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga adalah suap dari Wawan untuk Akil.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut diduga turut serta bersama-sama dengan Wawan memberikan suap kepada Akil. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Perencana Bom Kedubes Myanmar
Redaktur : Tim Redaksi