Desak Mendagri Tak Terbitkan SK Tigor-Suhari

Jumat, 13 Agustus 2010 – 15:10 WIB

JAKARTA -- Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pelajar & Masyarakat Peduli Labuhanbatu Jumat (13/8) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KemendagriMassa yang dipimpin Abdul Hakim itu mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengangkatan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu terpilih.

Alasannya, proses pencalonan di pemilukada Labuhanbatu cacat hukum

BACA JUGA: Sekdaprov Sulut jadi Plt Gubernur

"Suhari Pane ketika mencalonkan diri masih tercatat sebagai Ketua KPUD Labuhanbatu yang masih aktif
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007," terang Abdul Hakim dalam keterangannya kepada wartawan.

Abdul Hakim menduga Suhari telah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPUD untuk memuluskan proses pencalonannya sebagai calon wakil bupati yang berpasangan dengan Tigor

BACA JUGA: Jadikan Rabu-Kamis Hari Legislasi

Massa aksi juga mendesak KPU Provinsi Sumut dan KPU Pusat untuk segera mengambil tindakan
"Kami meminta segera dilakukan pilkada ulang," ujar Abdul.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Juli 2010 membacakan putusan sengketa pemilukada Labuhanbatu

BACA JUGA: Ical Perintahkan Safari Ramadan

MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Hj.Adlina-Drs TrisnoMajelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, gugatan ditolak karena pengajuan permohonan gugatan sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

Dalam gugatannya, juga dipersoalkan masalah pencalonan SuhariMenurut Sirra Prayuna, uasa hukum penggugat, Suhari yang sebelumnya ketua KPU Labuhanbatu, tidak semestinya ikut mencalonkan diri di pemilukadaAlasannya, peran Suhari mestinya sebagai wasit, bukan malah ikut-ikutan menjadi pemain di pemilukadaDisebutkan juga, saat mendaftarkan diri sebagai calon, status Suhari masih sebagai  ketua KPU Labuhanbatu.Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK sama sekali tidak mengulas pokok-pokok materi gugatanAlasannya, karena gugatan terlambat diajukan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago Demokrat Menang Satu Putaran di Pilkada Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler