Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor

Jumat, 10 Desember 2010 – 01:20 WIB
JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar Idris Laena mendesak Menteri Perdagangan untuk menetapkan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pelabuhan ekspor impor internasionalAlasannya, kata Idris, Sebab pelabuhan Dumai memiliki posisi sangat strategis dan menjadi salah satu andalan penggerak perekonomian kota Dumai dan provinsi Riau.

"Desakan tersebut sudah menjadi agenda Komisi VI DPR RI untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu dalam Rapat Kerja dengan komisi VI DPR RI, Rabu (15/12) pekan depan," ujar Idris usai acara audiensi Aspirasi tim perjuangan hak Kota Dumai yang dipimpin Walikota Dumai dengan komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Aria Bima (FPDIP) di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/12).

Selain itu, lanjutnya, desakan tersebut juga dilatari oleh akan berakhirnya masa berlaku Permendag No.60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang perubahan atas Permedag No

BACA JUGA: Kapolda Akui Pakai Peluru Karet

56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu pada tanggal 31 Desember 2010.

Berdasarkan Permendag No.60/M-DAG/PER/12/2008 pasal 5 ayat (1) setiap impor produk tertentu oleh Importir Terdaftar (IT)-produk tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a
Pelabuhan laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Soekarno Hatta (Makassar) dan Dumai (Riau) dan/atau b

BACA JUGA: Rusuh Pamekasan, 10 Orang Tertembak

Seluruh pelabuhan udara Internasional.

Dan ayat (1a) disebutkan impor produk tertentu oleh IT-produk tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai hanya untuk produk makanan dan minuman
Sementara ayat (2) impor produk tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas

BACA JUGA: Belum Keluar Dana Persiapkan Ibukota

Permendag itu berdasarkan pasal 11 mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.

Sementara di pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan produk tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.

Idris menilai Permendag tersebut tidak adil, karena pelabuhan Dumai telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa IndonesiaPotensi operasional pelabuhan Dumai juga tiga kali lipat lebih besar dari pelabuhan Belawan.

Idris mengungkapkan sektor pemasukan tahun 2009  kota Dumi, ekspor migas ke 11 negara tujuan dengan jenis sembilan komoditi melalui kota Dumai senilai Rp 96 Triliun dan sampai Desember 2010 senilai Rp35 TriliunSedangkan sektor pemasukan ekspor non migas dengan volume 7,8miliar ton, ke 82 negara tujuan dengan 57 jenis komoditi tahun 2009 sebesar Rp48 Triliun dan hingga Desember 2010 mencapai Rp274Triliun.

"Sementara data bea masuk dan keluar tahun 2009 sebesar Rp247 Miliar dan meningkat di tahun berikutnya senilai Rp2,4 Triliun," ungkap Idris.

Berdasarkan perkembangan eskpor migas, non migas dan bea masuk/keluar itu seharusnya pemerintah memiliki indikator untuk menetapkan tujuan pelabuhan yang hanya dilewati oleh IT-produk tertentu.

“Harus ada indikator menetapkan tujuan pelabuhan yang dilewati produk tertentuDumai harus dikasih kesempatan untuk impor produk makanan dan minumanKarena pelabuhan Dumai secara ekspor lebih produktif dalam memberikan kontribusi kepada negara,“ ujarnya.

Lebih jauh, kata Idris dampak Permendag tersebut minat asing untuk investasi di Dumai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi mandegTerlebih Menko Perekonomian telah menetapkan Riau sebagai kluster industri sawit“Disini terlihat kebijakan Kemendag dengan Menko Perekonomian kontradiktifBanyak investor menunda investasi di Dumai, karena sikap pemerintah yang tak konsisten,“ ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Padang Tuan Rumah KKM Gebu Minang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler