Desak Pemilukada Gunung Mas Diulang

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 06:54 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Nasib kepemimpinan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semakin tak jelas, menyusul penangkapan terhadap Bupati Hambit Bintih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober lalu di Jakarta.

Walaupun Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sudah menegaskan untuk sementara roda pemerintahan di Gumas dipimpin Wabup Arton S Dohong, namun hal itu belum bisa meredam keinginan sejumlah pihak agar segera ada kepastian bupati maupun wakil bupati Gumas lima tahun mendatang.

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Tunggu Data dari Pusat soal Honorer K1

Apalagi Gumas baru selesai menggelar pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 4 September lalu yang dimenangkan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong. Namun pelaksanaan pemilukada itu menuai protes dari sejumlah pihak, khususnya para bakal calon yang dicoret oleh KPU Gumas maupun pasang calon yang kalah saat pemilukada.

Bahkan sengketa pemilukada Gumas itu berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dan Mahkamah Konstitusi (MK). Di tingkat PTUN KPU Gumas dinyatakan kalah, dan di MK, tinggal menunggu putusan.

BACA JUGA: Aceh Kekurangan Dokter Bedah Anak

Namun sebelum putusan MK turun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Fraksi Golkar DPR RI dari Dapil Kalteng Hj Chairun Nisa bersama pengusaha Kalteng bernama Cornelis serta Bupati Gumas Hambit Bintih, dan juga Ketua MK Akil Mochtar.

Penangkapan itu terkait kasus suap terhadap ketua MK Akil Mochtar sehubungan dengan sengketa pemilukada Gumas.

BACA JUGA: Anak Gagal Ikut Tes CPNS, Bandara Dipalang Warga

Setelah penangkapan itu, Alfridel Jinu yang merupakan salah satu bakal calon bupati Gumas yang digugurkan mengatakan, untuk menjaga stabilitas daerah agar tidak terjadi konflik horisontal antamassa pendukung, maka pemilukada Gumas harus diulang. Permintaan itu juga disampaikannya saat sidang di kantor MK selama ini.

“Pertimbangan politiknya adalah apapun yang diputuskan KPU Gumas selama ini sudah dominan ditafsirkan masyarakat melanggar hukum, atau KPU berkonspirasi dengan kandidat incumbant. Untuk mencairkan ketegangan politik paling tidak membutuhkan waktu tiga bulan, sehingga masyarakat sudah hilang dari trauma politik yang mengandalkan kekerasan dan penyuapan,” kata Alfridel Jinu dalam siaran persnya yang dikirim melalui email ke koran ini, Jumat (4/10).

Usulan pemilukada ulang di Gumas, menurut Alfridel, harus dilakukan karena KPU sebagai penyelenggara pemilukada selama ini hanya melaksanakan skenario politik dari incumbant. Bahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara  gugatan bakal pasangan calon atas nama Alfridel Jinu  dan Ude Arnold Pisy dengan nomor perkara : 23/G/2013/PTUN.PLK yang dibacakan majelis hakim pada 20 Agustus 2013, tidak dilaksanakan KPU Gumas.

Dimana dalam amar putusan PTUN Palangka Raya itu menyatakan batal SK KPU Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada, dan memerintahkan KPU Gunung Mas menerbitkan SK KPU yang baru dan mencantumkan nama Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy sebagai peserta pemilukada. Namun KPU Gumas tidak melaksanakan perintah putusan PTUN dengan alasan melakukan upaya hukum banding.

Seharusnya meski melakukan putusan banding, KPU harus melaksanakan amar putusan tersebut. Sebab putusan dibacakan tanggal 20 Agustus 2013, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 4 September 2013. Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis sengketa pemilihan umum kepala daerah, meski melakukan upaya hukum banding KPU tetap harus melaksanakan amar putusan PTUN Palangka Raya.

Ditambahkan Alfridel, bahwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga telah menerbitkan keputusan Nomor : 349 Tahun 2013 tentang perubahan kedua  atas keputusan bupati Gunung Mas Nomor 180 Tahun 2013 tentang tim koordinasi dan sekretariat dukungan kelancaran penyelenggara pemilihan umum. Keutusan itu dinilai sudah melanggar perundang-undangan karena keputusan tersebut membentuk KPU bayangan di Gunung Mas.

“Fakta di lapangan pejabat Pemkab Gunung Mas dikerahkan incumbant untuk menekan PNS, camat, lurah dan kades untuk memilih pasangan incumbant,” ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, bakal pasangan calon Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pelaksanaan Pemilukada 2013 di Gunung Mas. Masalahnya, akibat  SK KPU Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, dan KPU tidak pernah menerbitkan SK yang baru sebagai penganti SK nomor 15 Tahun 2013 atas empat pasangan calon, maka keempat pasangan calon tersebut adalah pasangan calon ilegal atau tidak memiliki landasan hukum.  

“Dalam sidang pemeriksaan di MK, dapat disimpulkan posisi KPU dan pihak terkait bupati Gunung Mas terpojok, dan dalil-dalil serta saksi-saksi yang dihadirkan tidak mampu mematahkan pokok permohonan kami sebagai pemohon perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013,” tegas Alfridel Jinu. (ens)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterkam Macan, Dokter Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler