Desak Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Bengkulu

Selasa, 17 Desember 2013 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komite Independen Transparansi Anggaran Bengkulu (KITA) mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi di Polda Bengkulu  yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Menurutnya, proses hukum berjalan sejak bulan Desember 2012 tapi hingga saat ini tak ada kemajuan.

Koordinator KITA, Zetriansyah mengatakan kasus dugaan korupsi ini sangat sederhana jika Polda Bengkulu punya komitmen untuk mengungkapnya. Alasannya, dasar pengeluaran dana yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari 5,6 miliar rupiah tersebut akibat terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z 17. XXXVIII tahun 2011.

BACA JUGA: Polisi Diminta Kerja Cepat Tangkap Penyiksa Anak di Riau

"Ini sesuai dengan hasil audit investigasi BPKP yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2013. Jadi apalagi yang ditunggu Polda sehingga sekarang, perjalanan kasus ini tidak jelas arahnya,” kata Zetriansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/12).

Zetriansyah mejelaskan kasus ini bermula dari keluarnya SK Gubernur Junaidi Hamsyah pada tanggal 21 Februari 2011 mengenai Tim Pembina Manajemen RSUD Bengkulu dr. M. Yunus. Dalam SK tersebut diatur mengenai besaran jasa Tim Pembina Manajemen yang besarnya 0,75 perrsen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

BACA JUGA: Provinsi Jawa Timur Terbanyak Donor Darah Sukarela

Dari jumlah tersebut, kata dia, gubernur diduga mendapatkan jatah 16 persen, sementara Wakil Gubernur mendapatkan bagian 13 persen. Sisanya, dibagi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu yang berjumlah 18 orang.

“Ini bagi-bagi duit pasien yang sedang sekarat di rumah sakit. Alangkah bejatnya mereka itu,” tegas Zetriansyah.

BACA JUGA: Dipolisikan Karena Dugaan Malapraktik, Dokter Kandungan Pasrah

Lebih lanjut Zetriansyah mengungkapkan SK Gubernur Bengkulu tersebut jelas-jelas melanggar PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. “Tapi kenapa Polda Bengkulu tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari, Kereta Sukabumi-Cianjur Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler