jpnn.com - JAKARTA – RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Sitok Srengenge, meminta kepolisian tidak hanya menjerat sastrawan itu dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan saja. Pihak RW juga mendorong polisi menjerat Sitok dengan pasal pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan pasal 294 tentang perbuatan cabul.
Pengacara RW, Iwan Pangka menegaskan bahwa polisi harus melakukan terobosan hukum untuk menjerat Sitok. “Kami tidak pernah minta pasal perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, pasal itu diberikan polisi. Kami minta itu pasal 285, 294. Itu harga mati buat kami,” kata Iwan dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
BACA JUGA: FPJP Bank Century, Keputusan BI Kolektif Kolegial
Menurutnya, polisi sudah seharusnya meningkatkan pasal sangkaan untuk Sitok dari 335 ke 285 dan 294. Terlebih lagi, kata Iwan, polisi sudah mendengarkan dua keterangan saksi korban yang senasib dengan RW. “Kami harapkan ada peningkatan pasal tidak hanya 335,” tegasnya.
Pengacara RW lainnya, Iva Kusuma menambahkan bahwa ada dua saksi korban lain yang sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Apalagi, kata dia, diduga modus dan pola yang dilakukan Sitok terhadap tiga korban ini sama.
BACA JUGA: Lagi, Anas Sindir Pangeran Kegelapan #YouKnowWho
Maka, kata Iva, sudah seharusnya keterangan para saksi korban itu bisa dijadikan polisi sebagai dasar untuk menaikkan pasal. “Itu bisa jadi dasar peningkatan pasal. Tidak cuma perbuatan tidak menyenangkan, tapi kekerasan seksual,” katanya seraya menambahkan, pihak RW akan terus mencari keadilan dan mendesak polisi segera memproses kasus ini hingga tuntas.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Pengusaha dan Pekerja Bentuk Pokja Outsourcing
Redaktur : Tim Redaksi