Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral

Rabu, 22 Januari 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan ketidakhadiran mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono saat dipanggil Timwas jelas melanggar UU MD3. Bila pemanggilan ditolak, menurut Hendrawan, DPR bisa melakukannya secara paksa.

Kalau cara itu yang ditempuh maka akan terjadi benturan antarlembaga negara karena Boediono saat ini menjadi wakil presiden. Hendrawan menyarankan Timwas mendengar keterangan Boediono secara tertutup dan di tempat yang netral.

BACA JUGA: Gandeng Pengusaha dan Pekerja Bentuk Pokja Outsourcing

"Kan bisa jadi beliau (Boediono) tidak nyaman dan tidak tenang kalau dimintai keterangan DPR dalam rapat terbuka. Solusinya permintaan keterangan beliau dilakukan dalam suasana tertutup dan di tempat netral," kata Hendrawan Supratikno, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/1).

Cara ini lanjutnya, meniru KPK yang memeriksa Boediono secara tertutup di kantornya, bukan di gedung KPK. Hanya, karena yang memanggil adalah lembaga perwakilan rakyat, tidaklah tepat hal itu dilakukan di kantor Wapres.

BACA JUGA: BKN Belum Temukan Kecurangan Data untuk Penerbitan NIP

"Apa nanti kata masyarakat? Bisa-bisa DPR dianggap lembek. Makanya, keterangan Boediono diambil di tempat netral sajalah," saran dia. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Penyebab Tenggelamnya KM Sahabat

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Beri Perlindungan pada Erwiana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler