jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Pegawai Bank Indonesia (BI), Ratna Etchika Amiaty menyatakan, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century merupakan keputusan yang diambil bersama Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara kolektif kolegial.
"Iya lah, BI kan kolektif kolegial," kata Ratna usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Ia diperiksa selama hampir delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Lagi, Anas Sindir Pangeran Kegelapan #YouKnowWho
Ketika disinggung apakah Boediono yang kala itu menjadi Gubernur BI juga ikut bertanggungjawab, Ratna memilih menjawab diplomatis. "Waduh, saya aja ikut tanggung jawab. Ini dipanggil-panggil," ujarnya.
Boediono diketahui menandatangani surat FPJP terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008. Menurut Ratna, hal itu suatu hal yang wajar. "Oh enggak apa-apa, beliau (Boediono) kan Gubernur BI mestinya kalau ada surat beliau ya tandatangan, gitu aja," tandasnya.
BACA JUGA: Timwas Century Panggil Boediono di Tempat Netral
Ratna hari ini diperiksa sebagai saksi Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng Pengusaha dan Pekerja Bentuk Pokja Outsourcing
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Belum Temukan Kecurangan Data untuk Penerbitan NIP
Redaktur : Tim Redaksi