Desak Polri Bersikap Tegas untuk Bersihkan Jajaran Lantas

IPW Tantang Penerapan UU TPPU ke Polisi Penerima Gratifikasi

Kamis, 08 Mei 2014 – 04:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri berani bersikap tegas terhadap polisi yang menerima suap. Menurutnya, sanksi pencopotan dan mutasi saja belum cukup. Lebih dari itu, Neta menantang Polri berani memproses hukum dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap anggota kepolisian yang terseret kasus suap.

Hal itu disampaikan Neta menanggapi sanksi mutasi terhadap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes (Pol) Rahmat Hidayat. Nurhadi dimutasi setelah setelah tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menangkap basah dua polwan sekretaris Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Rahmat dimutasi setelah tim Paminal Divpropam Polri menangkap bawah petugas Samsat Manyar Surabaya dan Kasie STNK Ditlantas Polda Jatim.

BACA JUGA: Rachmat Yasin pun Disebut di Audit BPK Soal Hambalang

Namun menurut Neta, sebaiknya Mabes Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut rekening kedua perwira menengah kepolisian yang dimutasi itu. Baru setelah itu Polri bisa melakukan penyidikan dan memproses anggotanya hingga ke Pengadilan Tipikor.

“Masa dalam 12 jam Puput Melati yang istrinya Ustaz Guntur Bumi bisa langsung dijerat UU TPPU, padahal suaminya baru ditangkap Senin pagi.  Tapi untuk kasus Dirlantas Polda Metro yang sudah tiga pekan lebih, atau kasus di Samsat Manyar Surabaya yang sudah sembilan hari, tak satupun yang kena UU TPPU. Ini terkesan anggota Polri yang bersalah kebal hukum,” papar Neta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5).

BACA JUGA: Jokowi-Dahlan ‘Ngeri-Ngeri Sedap’

Dipaparkannya, barang bukti untuk mengusut kasus itu sebenarnya sudah cukup. Misalnya dalam kasus di Ditlantas Polda Metro Jaya ada pelaku yang tertangkap tangan dan membawa uang gratifikasi Rp 350 juta. Belum lagi ada bukti percakapan di ponsel.

Demikian pula untuk kasus Ditlantas Jatim.  Selain ada pihak yang ditangkap tangan, ada pula  barang bukti berupa uang yang jumlahnya miliaran rupiah.

BACA JUGA: Di Bawah Sumpah, JK Siap Buka Kasus Century Hari Ini

Neta pun mengingatkan, sanksi internal tidak akan membuat oknum polisi jera. Selain itu, sanksi internal hanya menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri.

Karenanya dengan bersikap tegas maka Polri tidak hanya membersihkan diri tetapi juga demi membangun kepercayaan publik. "Jadi tidak ada lagi dugaan pencopotan karena kurang setoran," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Uang Miliaran Sebelum Tangkap Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler