jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso didesak segera memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu dan Badan Kehormatan DPR RI terkait kehadirannya di acara sosialisasi Undang-undang Desa di Jawa Timur, Minggu (6/7). Dalam kegiatan itu terjadi penganiayaan terhadap aparat Panwaslu dan dugaan kampanye terselubung di masa tenang.
Desakan itu disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Senin (7/7). Lucius mengatakan, Priyo seharusnya bisa memberi contoh penegakan dan ketaatan akan hukum yang benar.
BACA JUGA: Jelang Pilpres, Polri-TNI Pertebal Pengamanan
"Secara hukum, kalau memang bisa dibuktikan bahwa di dalam ruangan itu Priyo mengkampanyekan capres tertentu, itu bisa ditindak oleh Bawaslu sebagai pelanggaran hukum," kata Lucius dalam keterangannya, Senin (7/7).
Sebagai elite Partai Golkar senior, tindakan Priyo mengecewakan dan tidak patut. Harusnya, lanjut Lucius, Priyo memberikan pencerahan.
BACA JUGA: Prabowo Istigasah Bersama Anak Yatim dan Ulama NU DKI
Dia menegaskan sebuah situasi dalam masa tenang seharusnya tak dicemari tindakan-tindakan menjurus ke kecurangan. "Seharusnya tak ada kampanye di masa tenang," tegas Lucius lagi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran aturan kampanye yang melibatkan Priyo selaku anggota Tim Sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa arus ditelisik. Bukan hanya tentang pelanggaran masa tenang, tetapi juga penggunaan anggaran negara. Sebab, kata dia, tak bisa dilepaskan bahwa Priyo adalah pejabat negara, yakni sebagai wakil ketua DPR.
BACA JUGA: Priyo Dituding Berkampanye Terselubung
"Dalam konteks dirinya sebagai Wakil Ketua DPR, maka itu harus diselidiki termasuk dana negara yang digunakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa dua petugas Panwaslu Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dianiaya hingga babak belur oleh relawan salah satu pasangan capres dan cawapres. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah korban memergoki kampanye terselubung yang dibalut sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Kedua korban masing-masing adalah anggota Panwaslu Kabupaten Madiun, Katimun, dan Ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Mereka mendapat perlakuan kasar dalam acara "berbau" kampanye berupa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan Parade Nusantara di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (6/7).
Acara yang dimulai pada pukul 16.00, itu dihadiri oleh ribuan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Madiun. Acara tersebut juga dihadiri narasumber anggota DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso.
Awalnya kegiatan berlangsung baik. Namun, acara mulai memanas setelah sejumlah narasumber yang hadir sering kali menyebut nama calon presiden bernomor urut 1.
Narasumber itu menyebutkan bahwa capres tersebut siap membantu masyarakat desa jika menang dalam pemilu. Melihat adanya arahan atau ajakan memilih ke salah satu pasangan capres-cawapres, pihak Panwascam bermaksud mengingatkan panitia pelaksana. Sebab, kegiatan tersebut terindikasi mengarah kampanye. Padahal, saat ini sudah memasuki masa tenang. Itulah yang berujung pada penganiayaan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Prihatin Nazar Bisa Gelar Rapat Bisnis di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi