jpnn.com - JAKARTA - Masa amnesti Pemerintah Saudi terhadap TKI overstayer akan berakhir Minggu (3/11) besok. Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI per 21 Oktober 2013, WNI overstayer yang sudah mendapatkan amnesti sebanyak 18.689 orang atau sekitar 20,50%.
Rinciannnya, pelayanan di KBRI Jeddah sebanyak 14.978 orang dan KBRI Riyadh sebanyak 3.680 orang. Sementara total WNI yang mengajukan amnesti ke kantor perwakilan RI di Arab Saudi per 13 Oktober 2013 sebanyak 91.161.
BACA JUGA: SBY Diminta Antisipasi Pengusiran TKI dari Saudi Arabia
"Setelah tenggat waktu habis, bagi yang tidak tercover amnesti, akan mendapat sanksi hukum dari Pemerintah Saudi berupa ancaman kurungan, atau cambukan dan deportasi," kata anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui siaran pers, Sabtu (2/10).
Mengacu data ini, Rieke mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan politis untuk mengantisipasi langkah-langkah perlindungan yang lebih progresif bagi para TKI. Politisi PDIP itu juga merekomendasikan tiga langkah antisipasi.
BACA JUGA: 72 Ribu TKI di Arab Terancam Dihukum
Pertama, menyediakan shelter penginapan terutama bagi perempuan dan anak-anak. Pasalnya, jelang masa amnesti berakhir, banyak para TKI overstayer yang diusir dari apartemennya. "Pemilik apartemen khawatir akan sanksi dan denda," terang Rieke.
Kedua, pemerintah diminta untuk melobi pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang kembali masa amnesti. Ketiga, apabila perpanjangan amnesti ditolak, pemerintah diminta mengambil opsi pemulangan TKI secara masal.
BACA JUGA: Pimpin Jateng, Ganjar Dipuji Marzuki Ali
"Pemerintah SBY harus segera mengambil opsi mengajukan pemulangan masal deportasi tanpa harus memiliki data lama sebagai syarat exit permit dari Saudi," tegas anggota Komisi IX DPR RI tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Banyak Biaya untuk Pungli Ketimbang Gaji Buruh
Redaktur : Tim Redaksi