jpnn.com - JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina mendesak Polresta Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan SAG, pelantun lagu Memori Daun Pisang.
"KPAI mendesak Polresta Jakarta Selatan memproses tindakan kejahatan seksual ini secepatnya secara transparan dan objektif. Sebab, korban tengah mengalami trauma hebat," kata Putu Elvina, Senin (9/2).
BACA JUGA: Maqdir Sebut KPK Rampas Nama Baik BG
Dia menjelaskan, kejahatan seksual itu terjadi di kantor Production House MRN di kawasan Tebet, 2 Desember 2014 lalu. KPAI langsung melaporkan kejadian itu sebelas hari berselang.
KPAI juga telah melayangkan surat kedua terkait dengan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (2/2) lalu. "KPAI berharap penyidik kepolisian dapat menjerat tersangka dengan pasal 76E dengan ancaman pidana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambah Putu.
BACA JUGA: Ini Tanggapan KY Atas Kepemimpinan Hakim Sarpin
Menurutnya, pelaku tindakan pencabulan anak harus diganjar dengan hukuman yang berat. Ini penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan seksual. Sebab tanpa hukuman yang berat dan setimpal, aksi pencabulan anak ini akan terus meningkat. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Ini Bukti Yang Diserahkan Hasto ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Redaktur : Tim Redaksi