jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan permohonan praperadilan tidak hanya terkait persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan seperti diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
BACA JUGA: Ini Tanggapan KY Atas Kepemimpinan Hakim Sarpin
Praperadilan, sambung Maqdir, juga meliputi tindakan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP ayat (1) dan (2). Pasal tersebut, kata Maqdir, menyangkut tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum. Sehingga, melanggar hak asasi atau merugikan seseorang, dalam hal ini pemohon (Budi Gunawan).
"Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh termohon (KPK) menjadi objek permohonan Praperadilan," kata Maqdir saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
BACA JUGA: Ini Bukti Yang Diserahkan Hasto ke KPK
Maqdir menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK akan menimbulkan akibat hukum. Yakni, terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang.
"Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu pemohon telah dirampas," tuturnya.
BACA JUGA: ââ¬Å½Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Maqdir pun menyebut tindakan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah cacat yuridis. Apalagi tindakan tersebut kemudian diikuti tindakan lain berupa pencekalan.
"Hal ini merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Budi Gunawan, keluarga, dan institusi Polri," ucap Maqdir.
Akibat tindak hukum yang dilakukan KPK secara sewenang-wenang kepada Budi Gunawan telah mengakibatkan kerugian, baik moril maupun materiil. Maqdir menyatakan kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, lembaga Kepresiden, dan DPR RI.
"Sedangkan, kerugian materiil satu juta rupiah," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Prolegnas, UU KPK tak Direvisi Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi