BACA JUGA: Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Setelah berkumpul sekitar 20 menit di pelataran gedung KPK Jl HR Rasuna Said, sekitar pukul 13.07 WIB, para tokoh tersebut diperbolehkan masuk untuk menemui unsur pimpinan KPK.Diantara mereka tampak anggota DPR Soeripto, anggota DPD Marwan Batubara, pengacara Firman Widjaja, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Romli Atmasasmita, serta puluhan tokoh lain
BACA JUGA: Menlu Serukan Tertib Keuangan
Termasuk di dalamnya Effendi Choirie, Dradjat Wibowo, dan Ade Daud NasutionHanya saja, toko reformasi Amien Rais yang juga tercantum dalam daftar, tak terlihat datang
BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Pergoki Angkutan TKI Menyimpang
Seperti halnya ICW, desakan para tokoh ini muncul setelah adanya putusan 20 tahun penjara terhadap jaksa Urip Tri Gunawan tanggal 4 September lalu, karena menerima uang suap USD 660.000 dari Artalyta SuryaniMenurut mereka, amar putusan kasus Urip yang menyebutkan bahwa ada upaya sistematis dari beberapa pejabat Kejaksaan Agung untuk menyembunyikan fakta penting kasus BLBI II, sebenarnya bisa jadi bahan KPK untuk mengambilalih kasusnya.Fakta yang disembunyikan --dengan cara tak diumumkan ke publik-- oleh JAM Pidana Khusus (kala itu) Kemas Yahya Rahman itu adalah adanya kewajiban dari Sjamsul Nursalim -- bos BDNI yang jadi fokus utama penyelidikan BLBI II-- untuk membayar utang sebesar Rp 4,758 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)Karena ketidaktransparan inilah, para tokoh ini mendesak KPK untuk mengambilalih BLBI I dan II, sebab penyelesaian kasus oleh Kejaksaan Agung selama ini dinilai penuh dengan kebohongan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Petasan, 6 ABG Tewas Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi