Menlu Serukan Tertib Keuangan

Senin, 15 September 2008 – 12:56 WIB
JAKARTA – Departemen Luar Negeri terus melakukan perbaikan internal, terutama dalam administrasi keuanganLangkah perbaikan itu diharapkan berdampak positif pada kinerja diplomasi Indonesia.

Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengakui, berbagai kasus menyangkut administrasi keuangan yang terjadi di Departemen Luar Negeri merupakan hasil dari program benah diri.

’’Kasus-kasus yang mengemuka tersebut merupakan hasil dari program yang kami lakukan,” ujarnya di Jakarta, Ahad (14/9).
Menlu menjelaskan, bila ternyata ditemukan berbagai penyimpangan, idealnya hal itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Pergoki Angkutan TKI Menyimpang

’’Kami juga terus mendorong untuk melakukan berbagai langkah korektif,” jelasnya.

Hassan menambahkan, pihaknya menyempurnakan sistem determinasi secara terus-menerus untuk memperbaiki masalah transparansi keuangan
Langkah itu diambil Menlu terkait beberapa kasus yang menimpa diplomat-diplomat Indonesia di mancanegara.

Di antaranya kasus dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di KJRI Kinabalu, Malaysia

BACA JUGA: Tawuran Petasan, 6 ABG Tewas Tenggelam

Ada tiga mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR, MS, dan AH yang tersangkut kasus itu
Kemudian dua orang yang menjabat kepala Bidang Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial MTM dan RE.

BPK juga pernah membeber temuannya mengenai berbagai inefisiensi dan penyimpangan yang dilakukan beberapa PTRI (Perwakilan Tetap Republik Indonesia) di luar negeri.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi mengatakan, Deplu harus proaktif menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa PTRI

BACA JUGA: Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter

Karena di luar negeri, potensi penyimpangannya besar

Idealnya, pengawasan tidak lagi dilakukan secara acak dan berkala, tapi harus intensifMenurut Yuddy, selama ini pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal belum optimal karena baru secara acak dan berkala

Dia menambahkan, Komisi I DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keuangan kementerian dan lembaga’’Kewenangan DPR sebatas pengawasan kebijakanKarena itu, kebijakan anggaran yang lebih berhati-hati menjadi perhatian kami dari DPR,” tegasnya. (iw/oki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler