Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis Mencuat, Mabes Polri Buka Suara

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:05 WIB
Foto seorang ibu membawa sebuah poster yang memuat tulisan bawah dia membutuhkan ganja untuk mengobati anaknya di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6). Foto: @lensa_berita_jakarta

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Mabes Polri buka suara perihal desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali santer diperbincangkan.

Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

BACA JUGA: Ssst, Aspirasi Legalisasi Ganja untuk Medis Diterima Komisi III DPR

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.

Menurut Krisno, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Komjen Petrus soal Legalisasi Ganja di Indonesia, Simak Kalimatnya

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagi salah satu bentuk narkotika golongan I.

BACA JUGA: DPR Akan Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis

Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," ujar Krisno.

Krisno mengatakan belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.

Dia menegaskan Polri sebagai alat negara penegak hukum tentu wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," pungkas Krisno. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler