jpnn.com, PALEMBANG - Desi Natariyani alias Desi (24), warga Desa Pulau Harapan, Banyuasin, Sumatra Selatan nekat membobol brankas minimarket di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku yang baru 5 bulan menjadi karyawan minimarket itu membobol brankas karena terlilit uutang di pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA: Pembobol Brankas Minimarket di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
"Saya terpaksa membobol brankas tempat saya kerja, karena untuk membayar pinjol," kata Desi, Rabu (8/2).
Desi mengaku mempunyai pinjaman online sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA: Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid
Saat membobol brankas, dia mengambil uang sekitar Rp 60 juta.
"Dua juta sudah saya gunakan untuk membayar pinjaman," jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan supervisor minimarket untuk wilayah Kertapati dan Plaju.
Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa karyawan minimarket.
Haris mengungkap bahwa, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggotanya mendapatkan salah satu karyawan mengakui perbuatannya.
Karyawan yang jadi pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes Palembang.
"Motif pelaku nekat membobol brankas di tempat kerjanya karena terlilit utang dengan pinjol," ungkap Haris.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 47 juta dan satu unit DVR CCTV.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati