Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

Kamis, 13 November 2008 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan akhirTidak akan lama lagi, Perpres akan keluar

BACA JUGA: Anwar : Duit YPPI, Duit Negara!

“Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan akhir atas Rancangan Perpres yang akan menjadi dasar pembentukan Desk Pemilu,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di kantornya, Kamis (13/11)
Dia menjelaskan, Desk Pemilu ini nantinya akan melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang lain, seperti kepolisian dan Departemen Perhubungan (Dephub)

BACA JUGA: Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM

 

Pelibatan sejumlah instansi pemerintah ituhanya dilibatkan dalam kondisi mendesak, misalnya saat distribusi logistik pemilu menemui kendala

Pengerahan alat-alat distribusi sangat diperlukan guna kelancaran penempatan logistik pemilu agar tepat waktu

BACA JUGA: Jadi Bancakan Para Istri Pejabat

Untuk daerah yang terisolir misalnya, dalam kondisi mendesak sangat memerlukan bantuan Dephub”Tapi yang kita harapkan, tanpa melibatkan mereka, semuanya bisa lancar,” ujar Saut

 

Dalam kesempatan yang sama Saut kembali menegaskan bahwa Desk Pemilu tidak akan mengintervensi kewenangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU beserta KPUD, dan Bawaslu beserta PanwasluDalam soal distribusi logistik misalnya, Desk Pemilu tidak akan serta-merta mengambil langkah sebelum berkoordinasi dengan KPU”Tetap akan dilakukan koordinasi dengan yang punya gawe, karena siapa tahu yang punya gawe sudah punya rencana sendiri (untuk mengatasi kendala, red),” ucap Saut

 

Mengenai perlu tidaknya KPU mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan atau kerjasama dengan pemerintah, Saut mengatakan, hal itu bagus-bagus saja”Bisa diformalkan melalui kerjasama KPU dengan pemerintahTapi saya rasa dukungan pemerintah ini cukup dibicarakan dalam forum tersendiri yang terdiri sejumlah instansi pemerintah,” ucapnya

 

Mengenai hal tersebut, kata Saut, merujuk kepada pasal 121 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemiluDi sana disebutkan,’ untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.’(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Pertumbuhan Kredit Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler