Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara

Selasa, 11 November 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pilkadaJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, tugas utama Desk Pemilu dan Desk Pilkada adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi guna kelancaran tahapan pemilu dan pilkada agar lebih terkoordinir dan terorganisir.

“Penghitungan suara merupakan otoritas penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan KPUD

BACA JUGA: Hari Pemenang Pilgub Jatim Diumumkan

Kalau menghitung suara untuk keperluan sendiri, ya boleh-boleh saja, tapi jangan sampai mengambil oper kewenangan KPU dan KPUD,” terang Saut Situmorang di kantornya, Selasa (11/11)
Seperti diketahui, Desk Pilkada Provinsi Jawa Timur ikut melakukan penghitungan suara pilkada Gubernur Jatim

BACA JUGA: Banser dan Ansor Diharapkan Netral



Meski hasil penghitungan suara tidak dipublikasikan, namun sempat bocor yang menyebutkan hasil pengitungan suara berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Jatim
Perbedaan ini sempat mewarnai tingginya suhu politik di Jatim.

Dikatakan Saut, sebenarnya lembaga swasta yang melakukan penghitungan cepat (quick count) juga tidak boleh mempublikasikan hasil penghitungan suaranya

BACA JUGA: PKB Isyaratkan Tinggalkan Gus Dur

“Prinsipnya, siapa pun boleh melakukan penghitungan suara asalkan itu hanya untuk kepentingan internal sendiri, bukan untuk dipublikasikanIni untuk menghindari kesan ada pihak lain yang mengambil oper kewenangan penyelenggara pemilu atau pilkada,” terangnya.

Sebelumnya Saut menjelaskan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu 2009, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam waktu dekat akan membentuk Desk PemiluPembentukan desk ini masih menunggu payung hukumnya yakni berupa Peraturan Presiden (Perpres)Sambil menunggu keluarnya Perpres, segala bentuk persiapan telah dilakukan Depdagri.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa keberadaan Desk Pemilu ini mubazir karena sudah ada KPU dan KPUD, Saut menyatakan, sah-sah saja ada elemen masyarakat yang memberikan penilaian seperti ituNamun faktanya, seperti sudah terbukti pada pemilu 2004, keberadaan desk ini sangat diperlukan guna membantu kelancaran tugas KPU dan KPUD.

Dia memberi contoh mengenai persoalan distribusi logistik pemilu yang sering terkendala persoalan letak geografis suatu daerah”Bila hari H sudah mendekat tapi logistik belum terdistribusi dengan baik, apakah pemerintah daerah akan tinggal diamNggak boleh, pemerintah wajib mendukung,” terang Saut.

Saut menjelaskan, melalui Desk Pemilu dan Pilkada, perangkat dan jajaran pemerintah daerah bisa dikerahkan untuk membantu percepatan distribusi logistik pemilu dan pilkada(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Rancang Pemilu 2014 Sistem Distrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler