Detik-detik 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Diamuk Keluarga Korban

Rabu, 05 Februari 2020 – 09:12 WIB
Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online diamuk keluarga korban sebelum rekontruksi di Polrestabes Palembang, Selasa (4/2). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Dua tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Palembang, dihajar keluarga korban.

Kejadian berlangsung sebelum proses rekontruksi kasus pembunuhan digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Polisi Kembali Geber Pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa UI

Saat itu, kedua tersangka yakni Sulaiman dan Abib Samudra mengenakan baju tahanan bercelana pendek digiring ke lobi Polrestabes Palembang.

Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerbu keduanya meski dalam kawalan ketat polisi.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Guru Eli Marida

Kedua tersangka ditarik keluarga korban dan mendapatkan belasan kali pukulan, sebelum akhirnya dapat dilerai polisi.

"Terlalu kejam mereka itu, hukum mati saja mereka," kata kakak korban, Tata usai dilerai.

BACA JUGA: Terungkap Cara PNS Bernama Said Mendapatkan Gaji Ganda

Rekontruksi terpaksa dilakukan di kantor polisi karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan perampokan tidak memungkinkan mengingat berada di jalanan ramai lalu lintas.

"Atas kesepakatan bersama maka rekontruksi dilaksanakan di Polrestabes Palembang dengan mengundang JPU dan penasihat hukum tersangka agar bisa melihat langsung semua adegan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono.

Keduanya menjalani 33 adegan pembunuhan yang dilakukan saat menghabisi nyawa Ruslan Sani (korban) pada Jumat malam 27 Desember 2019.

Rekontruksi dimulai dari para tersangka memesan jasa taksi daring sampai upaya membuang mayat korban Ruslan.

Terungkap bahwa kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau dan memukuli kepala korban menggunakan gagang senjata api jenis softgun.

Dalam rekontruksi, perbuatan kedua tersangka dimulai dari adanya surat keponakan tersangka yang menyebut telah diserempet mobil hingga terluka. Mobil itupun ditandai oleh kedua tersangka.

Lalu keduanya merencanakan aksi balas dendam dengan berpura-pura sebagai penumpang, berkali-kali tersangka memesan taksi daring hingga berhasil mendapatkan akun milik korban.

Saat itu tersangka memesan rute Jalan Kolonel Atmo menuju kawasan Gandus Kota Palembang.

Saat di dalam mobil keduanya berusaha melancarkan balas dendam dengan serangan dari belakang dan samping. Namun tak disangka korban memberikan perlawanan menggunakan pisau.

"Awalnya kami tidak niat membunuh, tapi korban melawan, jadi terpaksa kami melakukanya (membunuh)," dalih tersangka Sulaiman di sela-sela rekontruksi.

Keduanya berupaya membuang tubuh korban, lalu melarikan mobilnya. Hal ini membuat polisi justru berkeyakinan bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut juga bermotif perampokan.

Sehingga polisi mantap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler