Terungkap Cara PNS Bernama Said Mendapatkan Gaji Ganda

Selasa, 04 Februari 2020 – 07:27 WIB
PNS bergaji ganda, Said Zakimubarak (duduk di kursi terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/2/2020). Foto: ANTARA/ M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum PNS bernama Said Zakimubarak yang menerima ganji ganda, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/1).

Said menerima gaji sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Pidie dan PNS Pemerintah Aceh.

BACA JUGA: Rekrut 800 Guru Honorer, Gaji Rp1,2 Juta per Bulan

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti. dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

BACA JUGA: Gaji Pertama Guru PNS Rp 12 Juta, Swasta Rp 1 Juta

“Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut,” demikian bunyi dakwaan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra.

Terdakwa Said Zakimubarak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Darwis.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Diupah per Jam, Buruh Ambil Motor, Beli Rumah, Bank tak Akan Mau

Dijelaskan JPU, setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie.

Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp250,2 juta.

JPU Cut Henny menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Said Zakimubarak. (antara/jpnn)

VIDEO: DPR Cari Strategi Agar Honorer K2 Jadi PNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler