Detik-Detik 4 ABK KM Indo Marina 5 Bersimbah Darah Ditusuk Rekannya di Atas Kapal

Minggu, 26 Desember 2021 – 12:03 WIB
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Muhammad Debby (tengah) saat bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama (kiri) saat ditemui di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Indo Marina 5 berinisial S ditangkap karena menusuk empat rekannya yang dituduh mencuri telepon selulernya.

Pelaku S menusuk empat ABK di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu kemarin.

BACA JUGA: ABK Tusuk 4 Rekannya di Atas Kapal, Ini Pemicunya

Kepala Polsek Kawasan Muara Baru AKP Muhammad Debby menjelaskan awalnya S mencari telepon selulernya dan menuduh empat korban itu telah mencuri alat komunikasi milik pelaku.

Tidak terima dituduh mencuri, empat ABK itu pun emosi dan terlibat keributan hingga perkelahian dengan pelaku.

BACA JUGA: Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah

Debby menyebutkan pelaku yang memegang senjata tajam menusuk keempat korban hingga mengalami luka.

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi ada perkelahian yang mengakibatkan empat orang terluka.

BACA JUGA: PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Cakra Buana Penganiaya Remaja di Medan

Selanjutnya, petugas Polsek Kawasan Muara Baru meringkus pelaku, lalu membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Debby menuturkan pelaku dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.

"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby di Jakarta, Jumat (24/12).

BACA JUGA: Mbak NL Tewas Mengenaskan Usai Aksi Bakar Diri di Belakang Rumah, Motifnya?

Karena melukai korban, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler