Detik-Detik AF Masuk ke Kamar Polwan dan Menodongkan Pisau, Terjadilah

Rabu, 14 Desember 2022 – 06:46 WIB
Ilustrasi perampok Polwan ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PRAYA - Seorang polisi wanita atau Polwan berinisial HS (20) menjadi korban perampokan oleh pria AF (20) di Lombok Tengah.

Perampokan itu terjadi di kamar indekos korban di daerah Praya.

BACA JUGA: Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang

Ilustrasi - Pelaku tidak kejahatan saat mendekam di dalam penjara. ANTARA/Humas Polda NTB.

Tersangka AF pun sudah ditangkap polisi setelah HS melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Tengah.

BACA JUGA: HAB Keluar Rp 200 Juta Demi Jadi Casis Polri, tetapi Tak Lulus Tes, Oalah

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki mengatakan pelaku perampokan adalah warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah.

"Pelaku AF mencoba kabur saat akan ditangkap, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki, di Praya, Selasa (13/12).

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Aksi nekat AF terjadi saat korban yang merupakan anggota Polri berada di indekosnya.

Tiba-tiba pelaku AF masuk ke dalam kamar korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher polisi itu.

Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan ATM gaji dan barang berharga lainnya.

"Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," kata Iptu Redho.

Setelah melancarkan aksinya, AF langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap AF di sekitar indekos korban.

Namun saat penangkapan, AF mencoba kabur sehingga ditembak pada bagian kaki.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

"Satu anting emas seberat 0,74 gram," lanjut Iptu Redho.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan di Polres Lombok Tengah dijerat Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar Iptu Redho.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler