Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam

Kamis, 27 Juni 2019 – 00:56 WIB
Para orangtua calon siswa berjubel di depan loket pendaftaran PPDB di SMPN 45 Jakarta Barat, Senin (24/6). Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sejumlah orangtua calon siswa berdesakan di Rumah Pintar yang berlokasi di Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (24/6), memrotes sistem pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang sempat error.

Drs. I Wayan Gunawan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar saat ditemui di Rumah Pintar Denpasar mengakui bahwa sempat ada kendala pada sistem.

BACA JUGA: Bunda Kaget Anaknya Gagal PPDB, Kalah Bersaing dengan Calon Siswa Nilai Rendah

“Seharusnya untuk zona jarak lingkungan terdekat kita mulai jam 8.00 hingga 14.00. Begitu sistem dibuka, ternyata sistem masih belum bisa membaca kondisi riil di lapangan. Dalam arti, jarak rumah orang dibaca berbeda-beda sehingga menimbulkan komplain,” jelasnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group).

Ia menyampaikan ketimbang nanti masyarakat dirugikan dalam arti tidak sesuai, ia memutuskan untuk menunda sementara hingga pukul 13.00.

BACA JUGA: Kisruh PPDB Zonasi: Ortu Sedih karena Anak Ancam Putus Sekolah

Selain itu, ia menambahkan bahwa ada kesalahan masyarakat saat verifikasi data. “Yang harusnya mereka verifikasi data ke zona lingkungan terdekat, ternyata mereka memverifikasi ke zona kawasan. Itu sekarang yang masih kami tangani komplain masyarakat. Sehingga ketika mereka membandingkan dengan tetangganya, kok saya tidak bisa, dia bisa, karena salah satu penyebabnya mereka kurang teliti pada waktu verifikasi data. Bagi yang terlanjur, tidak bisa diubah karena itu sistem. Kalau nanti kita berikan perubahan satu, yang lain minta diubah juga. Kita tidak ingin menyebabkan masyarakat tambah kisruh lagi. Kita konsisten dulu dengan apa yang sudah kita laksanakan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pak Dokter Cerita, Nilai UN Anaknya Rata – rata 92,5, Gagal PPDB Jalur Zonasi

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Ada Sekolah Unggulan Khawatir Kurang Pendaftar

Ia menyampaikan bagaimana pun sistem ini tidak bisa memenuhi semua anak murid. “Hampir 14.000 yang tamat Denpasar, yang diterima di SMP negeri hanya 3.740 anak. Oleh sebab itu, kami mohon misalnya partisipasi dan kerja sama yang baik supaya nanti kalau tidak dapat di sekolah negeri, di sekolah swasta sudah kami siapkan untuk anak belajar,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi terus dilakukan. “Hanya saja tidak bisa berbuat sesuai dengan keinginan kita. Karena ini adalah perintah Permendikbud 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian, juga ada surat edaran Mendagri dan Permendikbud, nilai UN tidak boleh digunakan. Sehingga kita menggunakan zona jarak dan zona kawasan,” tutupnya.

Salah satu orangtua murid, Wina menyampaikan bahwa penyuluhan alias sosialisasi yang masih kurang.

“Apalagi yang saya tahu, penyuluhan itu cuma dilakukan di SD negeri sementara di sekolah swasta hanya memberikan link PPDB. Untuk orangtua masih ada kendala, bagi yang masih paham teknologi, masih bisa lakukan. Karena waktu menentukan jarak, kita agak bingung memasukan datanya. Akhirnya, tidak bisa berubah lagi karena sudah lewat tenggang waktu perubahan. Kami terima saja hasilnya ke depan. Kalau menurut saya, sosialisasi harus diperbaiki. Zona wilayahnya terlalu kejam karena orang-orang yang dekat dengan SMP negeri saja yang diterima. Sementara, untuk yang tinggal jauh, memiliki peluang yang kecil. Setahu saya, di luar negeri sudah berhasil. Kalau untuk saat ini, pemetaan wilayah kurang bagus, jadi saya hara pada evaluasi ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, di Bangli, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bangli menambah klausul pada petunjuk teknis (juknis) pemetaan zonasi SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ini dilakukan untuk meminimalis konflik akibat kerancuan yang terjadi di masyarakat.

Perlu diketahui, penerapan sistem zonasi SMP di Bangli sempat membuat warga bingung. Terutama bagi masyarakat yang hendak sekolah ke SMP Negeri 1 Bangli. Ada tiga kelurahan yang masuk dalam zonasi, yakni Kelurahan Kawan, Bebalang, dan Cempaga. Namun tidak semua banjar yang ada di tiga kelurahan itu masuk dalam zona.

Seperti misalnya di Cempaga. Ada tiga banjar atau dusun yang masuk dua zona SMP. Adalah Banjar Brahmana Bukit dan Puri Bukit yang bisa dikatakan dekat dengan SMPN 2 Bangli. Sedangkan Banjar Pakuwon Kelurahan Cempaga dekat dengan SMPN 5 Bangli. Hanya Banjar Pande, Cempaga, Brahmana Pande, dan Gunaksa yang masuk zona paling dekat dengan SMPN 1 Bangli.

BACA JUGA: Mama Pusing karena Anak Gagal PPDB Zonasi, Banyak Swasta Tutup Pendaftaran

Hal ini tentu dilematis. Sebab ketiga banjar yang sebelumnya dikatakan tidak masuk zona terdekat dengan SMPN 1 Bangli sebenarnya berjarak tak terlalu jauh. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, telah diatur tentang zona SMP. Jarak antara domisili calon siswa dengan calon sekolah maksimal 6 kilometer.

Menyikapi informasi yang simpang siur terkait zonasi, Disdikpora menambah klausul pada juknis PPDB terkait zona. "Yang jelas kita tetap mengacu pada titik koordinat. Sekolah menjadi titik koordinat. Kalau dekat dengan SMPN 2 atau SMPN 1, ya boleh masuk (mendaftar) selagi masuk dalam zona," jelas Kepala Disdikpora Bangli I Nyoman Suteja.

Suteja menampik adanya perubahan aturan mengenai pemetaan zona. Dia menegaskan, opini masyarakat terkait tiga banjar di Cempaga yang tidak masuk zona SMPN 1 Bangli juga tidak benar. "Kan kita pakai acuan zonasi itu. Yang jelas sekolah dijadikan titik koordinat," tegasnya lagi seraya mengatakan, perubahan juknis merupakan kebijakan daerah. Mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Pejabat asal Sidembunut, Bangli itu menegaskan, klausul yang ditambah pada juknis zonasi PPDB SMP, otomatis mengakomodasi keinginan warga dari tiga banjar di Cempaga. Yakni Brahmana Bukit, Puri Bukit, dan Pakuwon. "Warga di sana bisa memilih sekolah mana saja, asalkan terdekat dengan rumahnya," sambungnya.

Kepala SMPN 1 Bangli I Wayan Widiana Sandhi saat dikonfirmasi mengatakan, anak-anak di lingkungan Banjar Brahmana Bukit dan Puri Bukit bisa memilih ke SMPN 2 Bangli atau SMPN 1 Bangli. Demikian halnya untuk anak-anak di Banjar Pakuwon, bisa memilih ke SMPN 5 Bangli atau SMPN 1 Bangli. “Ketentuan itu mulai diterapkan tiga hari lalu," kata Widiana.

Dirinya tak menampik, warga Banjar Brahmana Bukit dan Puri Bukit sangat dekat ke SMPN 1 Bangli. "Banjar masuk kelurahan Cempaga. Sekolah juga ada di Cempaga. Kalau ke SMPN 2 Bangli juga dekat, walaupun ada di Kelurahan Kubu," ungkapnya kepada Bali Express.

Keluar dari masalah zona, SMPN 1 Bangli menetapkan kuota sebanyak 288 siswa. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 3 tentang Perubahan Zonasi, telah ditetapkan untuk jalur zonasi sebesar 80 persen. Jalur prestasi yang dulunya 5 persen sekarang menjadi 15 persen dan jalur khusus perpindahan tugas orangtua 5 persen.

"Ini sudah mendapat persetujuan dari Disdik Bangli sebagai rujukan dalam penerimaan siswa baru,” pungkasnya. (akd/aka/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kiat Cegah Siswa Stres Akibat PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler