Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!

Sabtu, 17 November 2018 – 05:02 WIB
Fikriansyah alias Fikri ditangkap polisi karena menikam pacarnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, BANJARMASIN - M Fikriansyah alias Fikri, 21, dibekuk polisi karena menikam kekasihnya, Della, yang tinggal di Jalan Dahlia, Kebun Sayur, Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah, Selasa (13/11). Fikri sengaja menikamnya hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku. Di Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. Saat itu Della sedang bertandang ke rumah pelaku.

BACA JUGA: Anggota Dewan Bersimbah Darah Ditikam, Duh Ususnya Kelihatan

Penganiayaan ini dipicu rasa cemburu. Pelaku melihat kekasihnya itu berbalas chatting dengan pria lain. Ia pun naik pitam dan marah-marah, seraya merebut paksa handphone korban.

Tak ingin ribut, Della lalu meninggalkan Fikri keluar rumah. Sesaat kemudian, pelaku makin beringas. Ia lalu mengejar korban dengan menghunuskan senjata tajam.

BACA JUGA: Lima Malam Berturut-turut Tidur di Rumah Pacar, Masih Bocah

Begitu berhasil mengejar, Fikri langsung mengayunkan sajamnya ke arah Della. Kekasihnya itu berhasil menangkis. Hanya saja sempat mengenai wajahnya hingga tergores.

Fikri lalu memukul Della, dan berusaha kembali melukai. Untung saja ada ibu pelaku. Ia lantas menenangkan anaknya itu.

BACA JUGA: Bembeng Gelap Mata Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamudin Bustari melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan korbannya. “Pelaku kami jemput di rumahnya. Dan korban sempat mendapatkan perawatan petugas medis rumah sakit Ulin,” tuturnya.

Menurut Sisiworo, pelaku salam paham. “Pria itu bukan pacarnya. Tapi temannya yang membicarakan tentang pekerjaan mereka. Si pelaku itu cemburu, menuding korban selingkuh,” tutur Sisworo.

Tapi apa boleh buat. Kejahatan tetaplah kejahatan. Pelaku diancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Tentang Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

“Dua orang saksi dari temannya sudah dipemeriksa terkait insiden itu. Dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (lan/at/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penikaman   Pacar  

Terpopuler