Detik-detik Gadis Remaja Dibunuh Pacarnya Usai Begituan, Mayat Dimasukkan ke Karung

Jumat, 07 Agustus 2020 – 00:42 WIB
Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan di Bandung. Foto: Pojokjabar

jpnn.com, BANDUNG - Remaja di Rancaekek, Kabupaten Bandung, berinisial ABH tega menghabisi nyawa pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

Aksi nekat itu karena pelaku terbakar api cemburu. Ironinya, pembunuhan terjadi usai keduanya melakukan hubungan b*dan.

BACA JUGA: Banyak Kejanggalan, Kriminolog UI Tak Percaya Editor Metro TV Bunuh Diri

“Anak berhadap hukum (pelaku) dan anak korban ini punya hubungan pacaran. Ternyata anak korban ini memiliki pacar lain,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).

Keduanya diketahui telah berpacaran selama sekitar 1,5 tahun.

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

Kronologi pembunuhan, jelas Hendra, terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban mendatangi kontrakan orang tua pelaku, dan saat itu keduanya melakukan hubungan b*dan.

BACA JUGA: 5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Korban sempat dicecar pertanyaan soal seseorang yang diunggah di media sosialnya.

“Setelah berhubungan b*dan, ABH cemburu setelah mengetahui korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di-upload ke media sosial,” ungkap Hendra.

Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali, langsung menjerat leher korban hingga tewas.

Selanjutnya pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja.

“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” sambungnya.

Tak lama kemudian, sambung Hendra, pelaku bertemu ibunya dan menanyakan isi karung itu.

Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban. Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek.

“Jadi ABH ini menyerahkan diri,” kata Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena di bawah umur, maka untuk proses penahanan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(fik/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler